Surabaya, newrespublika-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelanggaran anak yang terjadi di Resto&Bar Black Owl Jl. Basuki Rahmat, anggota Komisi D DPRD Surabaya mendesak kepada Pemkot Surabaya untuk mencabut izin penjualan minuman berlakohol (Mihol) Black Owl.
“Dari sini juga kemudian muncul fakta-fakta bahwa ada anak SMA kelas XI umur 17 tahunbmereka minum-minuman beralkohol di Black Owl itu menurut peraturan tak boleh syarat distribusi minuman,”ujar Imam Syafi’i di Surabaya, Selasa (13/01/2026).
Ia menerangkan, kami di sini Komisi D menghormati proses hukum itu, kami melihat kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kota. Misalnya ini kan tadi, meski kami sudah mengundang pihak Black Owl, tapi ternyata mereka tidak hadir berarti tidak ada itikad baik.
Imam menjelaskan, minuman beralkohol itu minimal 21 tahun ini bahkan bukan cuma menjual, jadi Black Owl melakukan promo di medsos siapapun kalau usia di atas 18 tahun boleh mengikuti promo ini.
Nah, lanjut Imam Syafi’i, si korban itu karena tergiur promonya kalau jadi member dia akan dapat voucher 2 juta rupiah, eh ternyata si korban baru tahu kalau ternyata voucher itu hanya boleh ditukar dengan minuman beralkohol.
“Ini berarti ada pelanggaran yang harusnya usia 21 tahun, ini umur 17 tahun dikasih promo kemudian cekoki mihol sama pegawai Black Owl di situ, ini menurut saya pelanggaran,”tegas politisi Nasdem Kota Surabaya ini.
Kedepan, kata Imam Syafi’i, kami minta supaya Dinas Perlindungan Anak Kota Surabaha untuk mengawasi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya. Minuman beralkohol hanya boleh diedarkan, diperjual belikan kepada mereka yang sudah 21 tahun.
“Kita minta supaya diberi sanksi dengan cara izin peredaran SKPL yang B dan C yang dikeluarkan oleh Pemkot supaya dicabut, sementara Black Owl tidak boleh jualan mihol,”pungkasnya.(trs)
