Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu (28/05/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Johari Mustawan ini menghadirkan berbagai instansi terkait, mulai dari Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, hingga Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.
Rapat tersebut menjadi ajang diskusi intensif berbagai persoalan teknis dan regulatif yang krusial, termasuk kejelasan lembaga yang mengawasi kehalalan daging, kewenangan dokter hewan, serta pengelolaan populasi hewan liar.
Ketua Pansus, Johari Mustawan, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan produk peternakan yang beredar di Surabaya.
“ Bahwa produk peternakan harus memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap hewan liar dan zoonosis, penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia,” ujar Johari Mustawan di Surabaya, Rabu (28/05/2025).
Dalam penjelasannya, Bang Jo sapaan Johari Mustawan yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya inu, menyebut bahwa hewan yang masuk ke Kota Surabaya harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjadi jaminan terhadap standar keamanan produk hewan.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini belum ada lembaga spesifik yang secara konsisten mengawasi peredaran daging, pakan dan obat-obatan hewan.
“ Oleh karena itu kami mendorong agar Pemkot Surabaya membentuk badan atau menunjuk instansi yang memiliki wewenang khusus untuk pengawasan ini,” ungkap Bang Jo.
Sementara itu, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antik Sugiharti, menekankan pentingnya sistem pengawasan menyeluruh terhadap peredaran pakan, obat, dan hewan, termasuk hewan liar.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan berjenjang telah ditetapkan dari kota hingga pusat, dengan melibatkan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian.
Terkait peternakan rumah tangga, ia merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur skala usaha mikro hingga besar dan menyarankan agar warga tetap mengikuti prosedur perizinan jika hendak memelihara ayam atau bebek di perkampungan padat. (trs)