Surabaya, newrespublika – Jelang dibukanya Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2025 oleh pemerintah Kota Surabaya. Menurut jadwal, SPMB tingkat SMP dibuka tanggal 23 Juni 2025.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS Kota Surabaya, Johari Mustawan mengingatkan agar proses pelaksanaan nya bisa berjalan transparan dan berintergitas.
Salah satunya terkait pagu siswa (jumlah maksimum siswa yang dapat diterima). Berdasarkan kesepakatan, Sekolah negeri memiliki pagu maksimal 11 rombel (Rombongan Belajar). 1 Rombel terdiri dari 32 siswa.
“ Perlu transparansi dalam jumlah pagu di setiap sekolah, selain itu perlu juga disampaikan berapa rombel yang tersedia dan dalam satu rombel berapa siswa yang diterima.” Ujar Johari Mustawan atau biasa disapa Bang Jo di Surabaya, Senin (23/06/2025).
Menurut Johari sekolah negeri dilarang menambah jumlah pagu siswa yang ada. Apalagi dilakukan penambahan secara diam-diam.
“Semua sekolah negeri harus sesuai jadwal tahapan SPMB dan dilarang ada penambahan jumlah pagu,” tegas Johari.
Politisi PKS yang akrab disapa Bang Jo ini meminta kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan sanksi kepada para sekolah yang terbukti melanggar dan menambah jumlah pagu siswa.
“Jangan sampai mutu Pendidikan tergadaikan hanya karena adanya penambahan pagu siswa secara diam-diam, lewat siswa titipan di sekolah-sekolah. Kepala sekolah yang melanggar dan menambah pagu, Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” Ujar Bang Jo dengan tegas.
Bang Jo mengingatkan, bagi siswa yang belum diterima di Sekolah Negeri tidak perlu memaksakan diri untuk tetap bisa masuk di sekolah negeri.
“ Bisa mendaftar dan masuk di sekolah swasta. Dinas social memastikan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah kota Surabaya, tidak sedikit pun ditarik biaya untuk masuk ke sekolah swasta, kecuali bagi warga yang memang sejak awal berniat untuk masuk ke sekolah swasta,” jelas Bang jo.
“Pemerintah Kota Surabaya memberikan pagu sebanyak 4.013 siswa pramis/gamis yang masuk sekolah swasta diberikan bantuan biaya Pendidikan,” sambung Bang Jo.
Terakhir Bang Jo menyampaikan, bagi masyarakat yang diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi penerimaan siswa baru bisa langsung melaporkan ke Komisi D DPRD Kota Surabaya.
“Jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi penerimaan siswa baru bisa melaporkan ke Komisi D DPRD kota Surabaya.” pungkas Bang Jo.(trs)