Kejam Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Didenda Rp50 Juta, Ini Dia Kata Wakil Ketua Komisi C

Kejam Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Didenda Rp50 Juta, Ini Dia Kata Wakil Ketua Komisi C

Surabaya, newrespublika – Warga yang dengan sengaja membuang sampah perabotan rumah tangga saat kerja bakti Surabaya Bergerak bisa terancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, ketentuan denda itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PKS Aning Rahmawati mengatakan, Perda itu memang harus ditegakkan. Tapi untuk menegakkan itu, Pemerintah Kota juga harus clear and clean dalam pengawasan.

“ Seperti di Bali yang lebih dulu sosialisasi ke masyarakat. Jangan ujug-ujug atau tiba-tiba diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujar Aning Rahmawati di Surabaya, Senin (11/08/2025).

Aning menceritakan, Bali itu saya pernah ke sana membeli nasi, mereka sudah tidak mau memberikan nasi plastik karena ada perdanya. Di Surabaya perwali kita ini perwali yang tidak konkret, karena yang diterapkan hanya masih di pasa-pasar toko-toko modern.

Sementara ntuk di pasar-pasar yang secara keseluruhan pemerintah kota Surabaya belum berani.

Blum berani kenapa, kata Aning, karena memang sulit tanpa adanya support penuh dari pemerintah kota, baik dari kelurahan sampai dengan dinas untuk melakukan proses pengawasan terkait sampah plastik.

“ Ini rasanya sulit untuk penegakan sampah plastik. Jadi yang terkait dengan sampah plastik saja masih belum semuanya diterapkan apalagi terkait dengan perda yang denda Rp 50 juta ini,” tegas politisi PKS Kota Surabaya ini.

Aning mengungkapkan, rasanya perlu untuk dikuatkan lagi sosialisasi perda No.5 Tahun 2014.

Terkait dengan penguatan budaya masyarakat untuk tidak membawa sampah perabot rumah tangga saat kerja bakti, terang Aning, penguatan budaya membuang sampah pada tempatnya itu juga harus dilakukan

Aning kembali mengatakan, selama ini pengawasan dari pemerintah kota terkait dengan penegaan perda itu masih menggunakan operasi justisi.

Sementara yang membuang sampah sembarangan itu sendiri tidak pernah terdengar ada penegakan perda, disangsi dan sebagainya.

Ia kembali menegaskan, sekarang kalau tiba-tiba mau dilakukan proses langsung dikasih denda 50 juta tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya sosialisasi yang intensif.

Jadi, tanpa adanya contoh penegaan perda itu sendiri saya kira itu juga akan seperti yang kemarin-kemarin tidak membuat efek jera. ” Namun sekali lagi sosialisasinya harus masif,” pungkas Aning. (trs)