Komisi A DPRD Kota Surabaya Minta Pengembang Perumahan Alana GSI Tunda Serah Terima Unit ke Konsumen

Komisi A DPRD Kota Surabaya Minta Pengembang Perumahan Alana GSI Tunda Serah Terima Unit ke Konsumen

Surabaya, newrespublika – Belum adanya rekomendasi dari Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), DPRD Kota Surabaya minta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah untuk menunda penyerahan unit ke konsumen.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau biasa disapa Cak YeBe ini mengatakan, meminta PT Tumerus Jaya Propertindo selaku pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas teknis belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Cak YeBe menerangkan, bahwa pihaknya telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang, serta mencermati dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

“ Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujar Yona Bagus Widyatmoko atau Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi A, proses serah terima unit dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Namun Cak YeBe mengingatkan agar agenda itu tidak dipaksakan jika kewajiban teknis pengembang belum dipenuhi.

Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

Politisi muda Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berpihak pada aspek legalitas administratif, melainkan juga pada perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Ia tidak ingin konsumen dan warga sekitar menjadi korban akibat ketidakpatuhan pengembang.

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” jelas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

Dalam dokumen resmi DLH Kota Surabaya tertanggal 4 Maret 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui dokumen UKL-UPL dengan kondisi riil di lapangan.

Surat DLH bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 menyebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL, padahal hampir seluruh unit yang berdiri terdiri dari dua lantai, dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

Perwakilan pengembang, Ferdi Wijaya, mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyebut revisi telah diajukan. “Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” jelas Ferdi.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. PT Tumerus Jaya Propertindo juga mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang menjadi syarat penting dari DSDABM dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase.

Ferdi berdalih bahwa kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM sulit direalisasikan karena keterbatasan lahan. “PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” ucapnya.

Namun dalam surat tertanggal 28 April 2025, DSDABM secara tegas menolak permohonan pembebasan tersebut. Dinas menilai kolam tampung tetap wajib dibangun sebagai bentuk kompensasi atas perubahan fungsi lahan serta untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

Komisi A menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. “Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (trs)