Komisi B Himbau RHU Patuhi SE Pemkot Surabaya Tentang Masa Ramadhan

Komisi B Himbau RHU Patuhi SE Pemkot Surabaya Tentang Masa Ramadhan

Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya angkat bicara terkait Pemkot yang mengeluarkan SE tentang Pelaksanan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.

Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terdapat 11 poin, salah satunya poin ke 3 mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Bahwa, Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Dikonformasi soal SE ini, Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan adanya surat edaran tersebut

“Kita di Komisi B juga ikut mengamankan surat edaran ini, bahwa penegak perda juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut. Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama puasa ramadan,” ujar Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/02/2025).

Ia menambahkan, hal ini ini akan bisa menimbulkan permasalahan di bulan puasa ramadan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait rumah biliard dilarang buka, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” kata Kaji Bulek sapaan Budi Leksono.

Tetapi jika di dalam rumah biliard itu ada yang menjual mihol menurut Budi Leksono akrab disapa Kaji Bulek’s ini tidak perlu di izinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ungkap Kaji Buleks.

Untuk itu, ia berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. “Kalau tempat Biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” pungkasnya. (trs)