Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya menyebut meski Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem parkir digital di Tepi Jalan Umun (TJU), namun para juru parkir (Jukir) maupun Kepala Pelataran Parkir (Katar) tetap diberdayakan atau diperkerjakan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengembangkan sistem parkir digital untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban parkir di tepi jalan umum (TJU).
Hingga 26 Januari 2026, parkir digital telah diterapkan di 76 titik yang tersebar dalam tiga zona di Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, kepada para juru parkir (Jukir) tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaannya.
“Pemkot bisa beri diklat dan beberapa briefing beberapa kali kepada jukir, dan pasti jalan. Sementara yang Kepala Pelataran Parkir atau Katar bisa dijadikan pengawas parkir,”ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (29/01/2026).
Nah kalau parkir digital untuk TJU diterapkan, terang Baktiono, ini bisa mencegah adanya kebocoran yang selama ini banyak dituduhkan ke beberapa pihak.
Oleh karena itu, sambung eks Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini, dengan sistem inilah maka pemerintah kota saya yakin akan bisa mendapatkan retribusi parkir tepi jalan umum secara riil dan utuh.
“Pertanyaannya kenapa tidak dari dulu, seperti yang saya sampaikan tadi, beberapa sistem sudah dicoba tapi masih belum berhasil, nah akhirnya sistem apa yang paling pas ya digitalisasi melalui smartphone,”tuturnya.
Baktiono menambahkan, sekarang ini setiap jukir pasti punya handphone. Makanya saya sampaikan tadi di depan handphone ini sudah dimiliki dan dikuasai teknologinya, bukan dari pendidikan yang stratanya paling tinggi sampai Phd atau profesor.
Masyarakat pun sekarang yang mungkin strata pendidikannya rendah, kata Baktiono, itu pun sudah mampu mengoperasionalkan smartphone, dan bisa mereka juga punya kadang konten sendiri, punya akun-akun seperti Facebook, Tik Tok, IG
“Ini sangat memudahkan pemerintah untuk merubah sistem parkir TJU konvensional yang pakai karcis dan membayar uang parkir diberikan ke jukir, nanti semakin efektif dengan parkir digital,”ungkapnya.
Lebih jauh Baktiono mengatakan, masyarakat kota Surabaya baik pengendara roda empat, roda dua mau tidak mau nanti pakai sistem digitial.
“Mereka nanti tidak pakai karcis lagi, tidak pakai tiket lagi dan ini tidak mudah diterapkan butuh sosialisasi antara pemilik kendaraan dan juru parkir,”ungkap Baktiono.
Semantara Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penerapan parkir digital tersebut dibagi ke dalam tiga zona.
Saat ini, kata Jeane terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona. Adapun Zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di ruas Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Kemudian Zona 2 meliputi 26 titik parkir di ruas Jalan Kedung Doro.
“Sementara Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari,”tutup Jeane.(trs)
