Surabaya, newrespublika – Mediasi yang digelar Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (2/9/2025) terkait perselisihan antara Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dengan manajemen Mie Gacoan yang diwakili PT Pesta Pora Abadi berakhir tanpa keputusan.
Komisi B DPRD Surabaya menyoroti langkah manajemen Mie Gacoan yang dinilai gegabah. Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil ulang manajemen tertinggi PT Pesta Pora Abadi pada 16 September mendatang.
“Kami ingin yang hadir nanti adalah pimpinannya langsung, supaya bisa ambil keputusan. Kalau hanya staf, ya tidak bisa. Kalau sampai tidak hadir, kami akan rekomendasikan penyegelan usaha Mie Gacoan,” ujar Faridz Afif.
Ia menambahkan, semestinya sistem pengelolaan parkir tidak perlu diganti bila tidak ada masalah di lapangan. Menurutnya, langkah perusahaan justru menimbulkan keresahan dan konflik yang tidak perlu.
“Mie Gacoan ini sudah sukses dan ramai. Ngapain diganti-ganti kalau tidak ada masalah? Jangan bikin gaduh,” tegas Afif.
Mediasi yang gagal menghasilkan kesepakatan ini menegaskan bahwa persoalan parkir Mie Gacoan bukan sekadar teknis pengelolaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kerja sama, etika bisnis, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Komisi B berharap, sebelum pertemuan berikutnya, kedua belah pihak bisa mencari solusi bersama agar konflik tidak semakin meluas. Jika tidak, DPRD siap mengambil langkah tegas demi menjaga kepentingan warga Surabaya.(trs)
