Surabaya, newrespublika – Polemik tagihan pajak reklame SPBU yang dikeluhkan pengusaha SPBU di Surabaya, membuat Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Seperti diketahui sebelumnya, para pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas Jatim mengadukan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, dimana pengusaha ditagih pajak reklame sebesar Rp26 miliar oleh Pemkot Surabaya.
Usai konsultasi ke BPK Jatim, Wakil Ketua Komisi B, M. Machmud mengatakan, jadi kita sudah rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pengusaha pom bensin.
Dimana, sambung Machmud, mereka keberatan terhadap resplang pom bensin yang dianggap sebagai obyek pajak.
“Memang keputusan BPK itu sudah final, dimana BPK merekomendasikan penagihan pajak dimulai tahun 2023 ke atas, bukan 2023 ke bawah sampai 2019,” ujar Machmud kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/09/2025).
Namun, tambah politisi senior Partai Demokrat Surabaya ini, meski keputusan BPK Jatim sudah final tapi ada peluang untuk bisa mengajukan keberatan.
Machmud menerangkan, sebelumnya Pemkot Surabaya dalam hal ini Dispenda melakukan tagihan pajak reklame ke pengusaha pom bensin sebesar Rp26 miliar sejak 2019 hingga saat ini.
Hanya, terang Machmud, setelah konsultasi ke BPK maka diputuskan tagihan pajak tidak berlaku surut melainkan ditagih mulai tahun 2023 ke atas.
“Jika dihitung tagihan berlaku diatas tahun 2023, maka pengusaha pom bensin hanya bayar Rp1,6 miliar, tidak lagi Rp26 miliar,” pungkasnya. (trs)
