Komisi B: Pemkot Surabaya Akan Gandeng Penegak Hukum Terkait Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi

Komisi B: Pemkot Surabaya Akan Gandeng Penegak Hukum Terkait Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi

Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya sebut Pemkot Surabaya dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan bekerjasama dengan penegak hukum, dalam rangka menarik para penunggak pajak.

Hal tersebut terungkap saat Komisi B menggelar hearing dengan Bapenda, terkait rapat koordinasi terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi di kota Surabaya, Senin (16/06/2025).

Komisi B juga telah mengundang pengelola apartemen Avenue 88 namun tidak hadir dalam rapat.

Usai hearing, Wakil Ketua Komisi B, H. Moch. Machmud menerangkan, jadi kita sudah rapat bersama Bapak Penda tentang pembahasan APBD 2024, terungkap dalam rapat itu karena PBB itu tidak tercapai cuma 86 persen yaitu, dari Rp1,6 triliun tercapai Rp1,4 triliun.

Terus dievaluasi, tambah Machmud, saat hearing dengan Bapenda Surabaya terungkap bahwa, ternyata banyak juga beberapa pengusaha besar itu yang belum bayar pajak.

“ Salah satunya itu apartemen Avenue 88 yang sudah diberi peringatan sampai tiga kali surat peringatan. Tiga kali tetap tidak direspon maka Avenue 88 dikasih tanda silang oleh pemkot,” ujar H. Moch. Machmud kepada media di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/06/2025).

Ia menambahkan, karena sudah dikasih silang tetap tidak respon, menurut Bapenda Surabaya akan diundang aparat penegak hukum. Karena ini akan konsultasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa minta atau pemerintah kota memberi kuasa kepada aparat penegak hukum, agar bagaimana biar semua tercapai yang nunggak-nunggak pajak.

“ Tidak cuma Avenue 88 saja yang kita monitor, semua yang menunggak pajak kita akan monitor seperti halnya pemerintah kota yang terus diskusi dengan kita sehingga PBB harus bisa tercapai,” tegas politisi Partai Demokrat Surabaya ini.

Mengapa, sambung Machmud, karena ada 814 ribu nomor objek pajak yang harus ditagih dengan asumsi kalau semua bayar itu akan mendapat perolahan Rp1,6 triliun.

Tapi 2024 itu hanya Rp1,4 triliun sehingga ada yang tidak banyak bayarnya. Nah sekarang 2025 tidak mau begitu harus ditagih terus. Kita desak Pemkot ini harus bisa menagih semua yang menunggak.

“ Harus ada perlakuan sama antara warga biasa dengan pengusaha yang besar. Kalau pengusaha yang besar nunggak pajak dibiarkan, sementara rakyat kecil yang nunggak ditagih,” ungkapnya.

Machmud kembali mengatakan, terkait Avenue 88 dimana pemerintah kota itu merasa sudah tiga kali tidak dihiraukan, lalu dia minta aparat penegak hukum.

Nah, jelas Machmud, apa yang dilakukan pemerintah kota kami mendukung, karena memang itu solusi dari usaha menghadapi para pengemplang pajak.

“ Bukan cuma Avenue 88 saja nanti banyak pengusaha yang kita akan undang,” pungkasnya. (trs)