Komisi B: Voucher Parkir di Surabaya Tetap Perlu Pengawasan Ketat

Komisi B: Voucher Parkir di Surabaya Tetap Perlu Pengawasan Ketat

Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota Surabaya di bulan April mulai menerapkan pembayaran parkir, baik parkir di Tepi Japan Umum (TJU), mini market, maupun pasar dengan pembayaran via voucher parkir.

Bahkan, Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan PT Peruri Wira Timur (PWT) vendor pencetak voucher untuk memasifkan sosialisasi penerapan voucher parkir kepada asosiasi dan para stakeholder di Kota Pahlawan.

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya dari PAN, Goffar Ismail, ST mengatakan, berkaitan dengan penataan dan pengelolaan parkir TJU oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dimana sekarang ini modalnya adalah voucher nanti ada yang harga Rp2.000, ada yang harga Rp5.000.

“Nah itu belinya ada di PT Peruri Wira Timu, kami berharap kalau memang pemerintah kota mengadakan pembelian voucher paling enggak harus online juga, harus ada data objektif dari pembelian voucher parkir,”ujar Goffar Ismail di Surabaya, Kamis (02/04/2026).

Mengapa, sambung Goffar Ismail, voucher parkir ini nomor polisinya ini harus juga tercantum supaya bisa datanya itu benar-benar valid, nanti enggak ada masalah.

Agar, tegas Goffar Ismail, tidak ada celah pelanggaran, kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Dan kami berharap kepada pemerintah kota masalah pembenahan parkir ini paling tidak harus diselesaikan secara aturan, dan bisa membawa pendapatan yang maksimal bagi Pemkot Surabaya.

Goffar menerangkan, retribusi parkir sebagai penambahan PAD kota Surabaya, jadi Komisi B kami cukup sepakat dengan adanya voucher parkir untuk bisa menambah PAD kota Surabaya.

“Dan juga harus ada pembenahan lagi terhadap penaraan parkir jalan, harapan saya vouchernya kayak kartu seperti e-tol. Begitu saldonya berkurang bisa top up, atau berdasarkan itu rupiahnya bisa ditambah belinya juga tidak usah membeli voucher Rp2.000-Rp5.000 dengan menunjukkan kartu e-parkir,”terang Goffar.

Lebih lanjut Goffar mengatakan, Kepada Dinas Perhubungan segera berbenah supaya data yang masuk untuk pendapatan itu benar-benar terdata, sesuai dengan data yang ada.

Komisi B hanya menegaskan, ungkap Goffar, terutama kepada yang jaga parkir yang ada di wilayahnya, jangan sekali-sekali menerima uang tunai. Kalau ada menerima uang tunai, berarti harus menghentikan orang yang jaga di parkir tersebut.

“Ini harus diterapkan, kalau bisa benar-benar penjaga parkir juga jangan terima uang tunai,”pungkasnya.(trs)