Komisi C Heran Kurator Tak Pegang Sertifikat PT Alam Galaxy

Komisi C Heran Kurator Tak Pegang Sertifikat PT Alam Galaxy

Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/7/2025), membahas peliknya persoalan status tanah yang dikelola PT Alam Galaxy yang saat ini dalam kondisi pailit.

Rapat ini dipimpin anggota Komisi C, Josiah Michael, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk warga pembeli kavling dan pabrik, Lurah Lontar, Camat Sambikerep, Kantor Pertanahan Surabaya I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan PT Alam Galaxy.

Josiah Michael menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti betapa ironisnya kondisi di mana warga sudah membayar lunas namun belum mendapatkan hak atas tanah mereka.

“ Tindakan PT Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset, serta ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tanpa konfirmasi menunjukkan minimnya iktikad baik,” kata Josiah Michael saat RDP di ruang Komisi C, Senin (07/07/2025).

Ia juga mengangkat dugaan bahwa data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukan kurator.

“Kalau rekening di bawah kurator, lalu pihak lain tahu siapa yang bayar dan siapa yang tidak, datanya bocor dari mana? Ini perlu dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Komisi C berkomitmen untuk mengundang kembali pihak PT Alam Galaxy bersama hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan.

“Kuncinya ada dua, niat baik dari hakim pengawas dan PT Alam Galaxy. Kalau dua-duanya hadir, masalah bisa mulai diurai,” kata Josiah politisi PSI Kota Surabaya.

Komisi C DPRD Surabaya menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya berlandaskan hukum semata, tetapi juga membutuhkan keberpihakan pada kemanusiaan.

“ Warga yang menjadi korban patut dilindungi, dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial,” tegas Josiah.

Sementara salah satu perwakilan warga, Jordi, menyampaikan keluh kesahnya mewakili para pembeli kavling dan pabrik di kawasan Alam Galaxy sejak tahun 2021. Menurutnya, meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran, mereka masih belum mendapatkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya.

“Kami menjalani proses hukum yang berlarut-larut, mulai dari status pailit perusahaan, pergantian hakim pengawas yang terus terjadi, hingga ketidakjelasan penyerahan sertifikat kepada kurator, ini menjadi penghalang utama langkah legal yang akan kami ambil,” kata Jordi.

Ditempat yang sama, Camat Sambikerep, Lin Trisnoningsih, menyatakan bahwa pihaknya dan para lurah telah membantu kurator melakukan verifikasi lapangan terhadap aset di tiga kelurahan yang terdampak.

“ Namun, selama ini pihak kecamatan hanya berperan dalam tugas administrative. Kita memang belum pernah terlibat langsung dalam penyelesaian masalah hukum seperti ini,” tutup Lin. (trs)