Komisi C: Pengusaha Toko Modern Pasti Sambut Baik SE Walikota Surabaya Terkait Izin Lahan Parkir

Komisi C: Pengusaha Toko Modern Pasti Sambut Baik SE Walikota Surabaya Terkait Izin Lahan Parkir

Surabaya, newrespublika – Wali Kota Eri Cahyadi melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern, saat sidak toko modern di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No 320, Selasa (03/06/2025).

Wali Kota Eri berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.

Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PPP, Buchori Imron mengatakan, instruksi Pak Wali kemarin yang viral tentu ditanggapi dengan baik oleh pengusaha.

Pasalnya, kata Buchori Imron, pengusaha memang minta Walikota Eri Cahyadi bahwa, bagaimana kota ini dijaga bersama, utamanya pertokoan modern itu kan sudah bayar pajak parkir terus kemudian distribusinya kan belum.

“ Nah SE Walikota Surabaya ini tujuan untuk menertibkan juru parkir atau jukir liar, sementara pengusaha toko modern sudah membayar pajak parkir,” ujar Buchori Imron di Surabaya, Kamis (05/06/2025).

Ia menambahkan, konsumen kalau hanya bayar parkir juga kemudian tidak terjaga dengan baik kendaraannya, jadi bagaimanapun yang mau belanja menjadi was-was atau khawatirm.

“ Masa orang belanja sambil jaga sepeda motornya sendiri kan nggak mungkin. Jangan sampai orang belanja di toko modern lalu kehilangan sepeda motornya. Oleh karena itu perlu juru parkir tapi resmi,” tegas politisi PPP Kota Surabaya ini.

Sehingga, jelas Buchori Imron, instruksi Walikota dengan mengeluarkan SE izin penyelenggaraan tempat parkir jelas ditanggapi oleh pengusaha toko modern dengan baik.

“ Intinya bagaimana setiap pertokoan toko modern yang ada itu ada penjaganya. Mungkin sekarang kan sudah dapat tukang parkirnya ya itu aja di rekrut dan dibayar,” terangnya.

Jika juru parkir resmi dibayar oleh pengusahanya, kata Buchori Imron, sementara pengusaha tidak mau rugi, mungkin bisa diakomodir dengan siapa saja yang bawa, kalau biasanya bayar parkir Rp2.000 suruh bayar Rp500 saja kan bisa dimasukkan di setruk pembayaran.

“ Nah saat pembeli keluar dari toko modern struknya bisa diberikan ke juru parkir. Terpenting, orang belanja dan parkir kendaraannya aman kan seperti itu,” pungkas Buchori Imron.

Seperti diketahui, dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir.

Selain itu, juga diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan. (trs)