Komisi D Minta Pemkot Surabaya Blokir Situs-Situs Open BO

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Blokir Situs-Situs Open BO

Surabaya, newrespublika-Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar segera memblokir situs-situs online Open BO. Open BO berarti memesan seseorang untuk menjadi partner seks.

Anggota Komisi D dari PAN, dr. Zuhrotul Mar’ah mengatakan, Pemkot dalam hal ini Dinas Infokom Kota Surabaya harus segera memblokir situs-situs open BO.

“Situs-situs seperti itu, termasuk ini kan juga melegalkan istilahnya. Dan Disinfokom Kota Surabaya sebagai orang yang mempunyai kuasa untuk memblokir ya harus memblokir,”ujar dr. Zuhrotul Mar’ah di Surabaya, Rabu (08/05/2026).

Ia menambahkan, situs Open BO sekarang ini mudah diakses banyak orang, bahkan anak kecil pun bisa mengakses situs tersebut melalui gawainya (HP).

Dan kami setuju, kata dr. Zuhrotul Mar’ah, upaya Pemkot Surabaya yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak pelajar.

Pasalnya, beber Zuhro, dengan adanya begitu dan tidak bisa untuk memantau, otomatis kan gampang diakses.

“Harus ada suatu aturan tentang situs-situs seperti itu paling tidak di blokir. Jadi tidak bisa diakseslah,” tegasnya.

Lebih jauh Zuhro mengatakan, banyak perubahan yang kadang-kadang terjadi pada anak-anak, jika situs yang negatif dengan mudah diakses oleh anak-anak.

“Akhirnya mempengaruhi anak-anak, dan ini tentunya tidak sejalan dengan moto kita sebagai kota layak anak. Jadi, sebaiknya segera saja situs yang kurang baik di blokir Pemkot Surabaya,”pungkasnya.(trs)