Surabaya, newrespublika-Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran serius di tempat hiburan malam Black Owl. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1/26).
Komisi D mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin usaha tempat tersebut karena diduga kuat melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi alkohol.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari Optimus Law Firm.
Dirinya menyayangkan adanya dugaan anak di bawah umur yang tidak hanya masuk ke area hiburan malam, tetapi juga dicekoki minuman beralkohol.
“Kami tegaskan bahwa jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang terkait batas usia konsumsi alkohol (minimal 21 tahun) dan akses masuk tempat hiburan malam (minimal 18 tahun),”ujar dr. Akmarawita Kadir.
Ia menambabkan, jika dugaan pelanggaran Perda ini sudah jelas, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi melindungi anak-anak Surabaya. Apalagi Surabaya adalah Kota Layak Anak.
Akmarawita Kadir juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Sementara Kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan fakta memilukan di hadapan anggota dewan. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur mendatangi Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban disuguhkan minuman beralkohol, bukan membeli. Korban dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ungkap Renald.
Renald menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan menunjukkan lemahnya pengawasan manajemen yang berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi dan eksploitasi anak.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku dilaporkan telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan. Namun, pihak kuasa hukum mempertimbangkan untuk melaporkan pertanggungjawaban korporasi secara terpisah.
Satu hal yang disayangkan dalam RDP tersebut adalah ketidakhadiran pihak manajemen Black Owl. Meski demikian, DPRD memastikan akan tetap mengawal rekomendasi pencabutan izin ini kepada dinas terkait.
“Kami berharap Pemkot Surabaya tegas. Bila perlu, izin usaha Black Owl dicabut agar memberi efek jera,” pungkas Renald.(trs)
