Surabaya, newrespublika-Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari PDIP, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan maupun buruh bisa menggerakkan perekonomian lokal.
Ia mengatakan, sesuai peraturan Kementerian Keuangan kemarin yang harus dicairkan, terakhir kan minggu lalu atau H-7 lebaran harus sudah cair.
“Jadi lebih cepat lebih baik agar mereka bisa memanfaatkan untuk belanja kebutuhan lebaran, dan ekonomi cepat berputar itu aja sih sebenarnya,”ujar Arjuna Rizki di Surabaya, Selasa (10/03/2026).
Mengapa bisa gerakkan ekonomi lokal, sambung Arjuna, karena mereka (buruh) kan sudah punya dananya, jadi nanti bisa misalnya belanja bahan baku untuk masak buat lebaran ataupun misalnya beli pakaian, jadikan ekonomi bisa berputar.
Tapi, jelas Arjuna, kami juga menghimbau juga lebih baik kita belanja itu barang-barang yang produk-produk lokal ya. Yang dari produk ini Surabaya tentunya, yang buatan-buatan Surabaya.
“Jadi biar ekonomi mikro atau makro di Surabaya itu bisa bergerak dengan baik. Belanja-belanja juga ya di Surabaya, jangan keluar kota tapi nanti abis itu dipakai ke pulang kampung gak apa-apa,”ungkap Arjuna.
Ditanya soal perusahaan jika ada yang belum memberikan THR kepada buruhnya menurut Arjuna hal tersebut bisa langsung lapor ke Disperinaker Kota Surabaya.
Seperti diketahui dalam laman web nya Disperinaker Kota Surabaya jelas diinformasikan, bahwa Jika tidak mendapatkan hak THR atau menerima hak THR namun tidak sesuai ketentuan, maka sobat pekerja dapat melaporkan ke Disperinaker Kota Surabaya melalui barcode “Bagi Pekerja”.
Jadi, jelas Arjuna, kepada karyawan ataupun buruh yanh belum menerima haknya berupa THR bisa melapor ke posko THR Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperinaker.
Kalau kami di Komisi D, kata Arjuna, jika ada laporan terkait THR ya kita siap-siap aja tugas kita kan memang harus menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Terutama pelaporan-pelaporan jadi kita yang menindaklanjuti dan meneruskan ke dinas-dinas terkait biar dilaksanakan dengan baik.
“Yang pasti kita sarankan perusahaan ikuti aturan pemerintah terkait pembayaran THR,”pungkasnya.(trs)
