Jakarta, newrespublika-Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan permasalahan yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar.
Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo. Tiga kecamatan ini meliput lima wilayah kelurahan, yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
“Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Ia menyebut, warga pemilik SHGB tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.
“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.
Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan:
1. Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
2. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
3. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.
“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya. Ia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.
Untuk itu, Wali Kota Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan.
“Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar berharap, setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir. Sehingga diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan.
“Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, RDP dan RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Eri Cahyadi, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator FATWA, dan PT Dharma Bhakti Adijaya. (trs)
