Surabaya, newrespublika- Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang mengadu ke Komisi B terkait kondisi kantor yang bisa dikatakan sudah tidak kondusif secara fisik gedung, Senin (17/11/025).
Kepala KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur Musyafak mengucapkan terima kasih kepada Komisi B yang telah menerima dan membahas status tanah KUA Karangpilang.
Mastur menjelaskan, tanah seluas 270 meter persegi tersebut adalah aset Pemkot Surabaya. Bahkan, di lokasi sudah ada plang atau tulisan aset milik Pemkot Surabaya karena memang kantor KUA ini belum ada izin dari Pemkot.
“Dari diskusi tersebut, Alhamdulillah Komisi B memberikan solusi terbaik, yakni masalah (status tanah) akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya ada skema yang bisa menyelesaikan semuanya,”ujar Mastur Musyafak.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif mengatakan, jadi begini, ada banyak kantor KUA yang menempati tanah aset, baik aset Pemkot, Pelindo, KAI, yang mana ini kan urusan pemerintah dan pemerintah, walaupun KUA itu juga melayani masyarakat kota Surabaya.
Dari rapat tadi, terang Afif, kita meminta kepada KUA Surabaya untuk menginventarisir mana saja KUA yang tinggal tempatnya di tanah aset. Setelah itu ketika sudah diinventarisir, kita nanti akan melakukan rapat yang kedua.
“Agar bagaimana KUA yang sudah tidak layak yang menempat tanah aset agar direnovasi oleh pemerintah kota Surabaya, sesuai dengan standar yang berlaku,”kata Afif.
Ia menambahkan, sekarang kan kalau orang mau menikah itu pelatihan dulu ada bimbingan lah, terus ada lagi konseling. Nah kalau tempatnya tidak layak kan kurang bagus.
Maka dari itu, sambung politisi muda PKB Surabaya ini, kami minta bantuan ke Pemkot agar supaya kantor KUA yang menempati tanah aset supaya Pemkot ikut andil dalam melakukan renovasi sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
Afif menerangkan, di Surabaya lahan yang ditempati KUA yang asetnya milik Kementerian Agama ada 8 dari 31 kecamatan, sisanya itu milik aset Pemkot, dan tanah PT KAI.
“Yang dengan pemerintah kota nanti akan kita fasilitasi carikan solusi untuk melakukan renovasi, seperti misalnya di KUA Karangpilang. KUA merupakan pelayanan publik yang kantornya harus reprentatif,”tutup Afif.(trs)
