Surabaya, newrespublika-Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan acara Temu Media dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Menjaga Stabilitas, Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur, serta Mendorong Pemerataan Pembangunan di Tengah Momentum Penguatan Kebijakan Ekonomi Nasional dan Ekonomi Kerakyatan, Selasa (18/11/2025).
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa LPS terus mendorong efektivitas penanganan bank dan persiapan program penjaminan polis asuransi.
“Sepanjang 2024-2025, secara nasional terdapat 26 BPR/S yang masuk dalam penanganan LPS, dengan rincian: 23 BPR/S dilikuidasi, 1 BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/S dalam proses penanganan,”ujar Bambang S. Hidayat.
Ia menerangkan, pada Tahun 2025, terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS di Provinsi Jawa Timur.
LPS terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung Stabilitas Sistem Keuangan.
Bambang menjelaskan, hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS secara nasional tetap di atas 90% dari total rekening perbankan nasional, yaitu masing-masing mencapai 662 Juta rekening bank umum (99,94%) dan 15,8 Juta rekening BPR/BPRS (99,97%).
Cakupan Penjaminan LPS di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 75,02 juta dari total rekening bank umum (99,95%) dan 2,46 Juta dari rekening BPR/S (99,97%).
LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Per September 2025, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00%. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026. Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP. Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat dari sekitar 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025.
LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar.
LPS terus berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung. Berdasarkan data LPS, jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai sekitar 51 juta orang atau 19,9% dari populasi penduduk usia 5–74 tahun.
“LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,”pungkas Bambang. (trs)
