LPS dan Kejati Jawa Timur Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

LPS dan Kejati Jawa Timur Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Surabaya, newrespublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA, mengatakan, kerja sama ini akan memperkuat efektivitas penanganan permasalahan hukum dan mempercepat proses penyelesaian likuidasi bank di wilayah Jawa Timur.

“Dengan dukungan Kejati Jatim, kami optimis penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan transparan.” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan, bahwa Kejati Jawa Timur siap memberikan dukungan penuh kepada LPS, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun pendampingan.

“Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai hukum dan berorientasi pada kepentingan negara serta perlindungan masyarakat.” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Surabaya, dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

Sejak berdiri, LPS telah menangani 144 bank yang izinnya dicabut, terdiri dari 143 BPR/BPRS dan 1 bank umum. Hingga 31 Juli 2025, 126 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 18 bank lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Di Jawa Timur, LPS saat ini mengawasi proses likuidasi empat bank:
• PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo)
• PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Gresik)
• PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto)
• PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Malang)

Berdasarkan Undang-Undang LPS, proses likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang diawasi oleh LPS.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tersebut, menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih efektif, serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi simpanan masyarakat, khususnya di Jawa Timur. (trs)