Normalisasi Sungai Kalianak, Komisi C: Harus Dilanjutkan ke Sungai-Sungai Lainnya di Surabaya

Normalisasi Sungai Kalianak, Komisi C: Harus Dilanjutkan ke Sungai-Sungai Lainnya di Surabaya

Surabaya, newrespublika-Dipenghujung tahun 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Sungai Kalianak.

Sidak ini dilakukan untuk memantau langsung progres normalisasi sungai sepanjang 3 kilometer yang bertujuan untuk mengentaskan persoalan banjir dan rob di wilayah Tambak Asri serta Kalianak.

Dalam tinjauan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa solusi untuk mengatasi genangan di wilayah tersebut adalah mengembalikan fungsi sungai ke lebar semula, yakni 18,6 meter.

Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari PPP Buchori Imron mengatakan, usai normalisasi sungai Kalianak maka sebaiknya jangan berhenti disini, melainkan sungai-sungai yang ada di Surabaya juga perlu dinormalisasi.

“Sungai kalianak jangkauannya kan hanya sampai Asemrowo dan Simo, tapi bagaimana sungai yang diluar area tersebut, maka ya harus dilakukan normalisasi,”ujar Buchori Imron di Surabaya, Kamis (08/01/2026).

Ia menerangkan, normalisasi Sungai Kalianak yang sebelumnya harus membongkar rumah warga disekitar bantaran sungai agar sungai kembali lebar menjadi 18,5 meter, maka ini harus menjadi acuan bagi sungai lainnya.

Saat ini, tambah Buchori, dari data yang didapat dari Pemkot Surabaya tercatat sekitar 400 bangunan lebih telah dibongkar untuk proses pelebaran dari tahap satu dan dua, jumlah ini dari total target sekitar 1.000 bangunan hingga ke titik ujung sungai. Normalisasi dilakukan pada dua sisi kawasan, yakni Krembangan dan Asemrowo.

“Kalianak saja bisa, mengapa sungai lainnya tidak bisa dinormalisasi hanya karena banyak bangunan yang berdiri di bantaran sungai,”tegas mantan Ketua PPP Kota Surabaya ini.

Hanya saja, kata Buchori Imron, sungai yang ada di Surabaya bukan total seluruhnya kewenangan Pemkot Surabaya saja, tapi juga ada kewenangan Provinsi Jatim.

Misalnya, sungai Kalimas dan sungai yang kewenangannya ada di BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) yang notabene pemerintah pusat.

Maka, kata Buhori Imron, sebaiknya persoalan penataan sungai tidak melulu dilakukan dan dibiayai oleh Pemkot Surabaya, melainkan bisa dilakukan oleh Provinsi Jatim, hingga pusat.

“Kalau semua penataan sungai dilakukan dan dibiayai oleh Pemkot Surabaya sendiri ya remek ga mampu APBD nya,”pungkasnya.(trs)