KPPU Desak PTSTP Penuhi Lahan Kepada Koperasi Perkebunan Tri Hampang Bersatu
Jakarta, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (PT STP) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang