Surabaya, newrespublika – Kinerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya nampaknya terbentur dengan ambigu Pemkot Surabaya.
Disatu sisi Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan hidup layak huni warga Surabaya, disisi lain selama ini bangunan yang hak alasnya tidak jelas justru mendapat fasilitas suplai air PDAM.
“ Ini menjadi ambigu, namun kami di Pansus berharap dengan Raperda Hunian Layak bisa terurai satu persatu persoalan ini,” ujar anggota Pansus Tubagus Lukman Amin kepada wartawan di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu ( 16/04/2025).
Ia menerangkan, isu persoalan yang menjadi krusial kita seolah-olah adalah bahwa ketika membahas soal hunian layak ada suatu bangunan, ada beberapa bangunan yang itu ternyata tidak sesuai dengan alas haknya.
Jadi misalkan katakanlah bangunan liar, kata politisi muda PKB Kota Surabaya inu, bangunan liar ini adalah di tempat miliknya PT KAI misalkan dan di tempat miliknya pengairan atau apa yang lain, yang intinya adalah itu bukan tempatnya.
Nah tetapi di satu sisi yang lain, jelas Tubagus, kita diharuskan untuk memberikan perda tentang hunian yang layak, salah satu aspeknya adalah aspek legalitas, pasti yang persoalan ini kan tidak bisa dipenuhi.
“ Tetapi kemudian aspek legalitas tidak bisa dipenuhi, tapi disitu bisa masuk air bersih, PDAM bisa masuk, kemudian listrik bisa masuk ini yang menjadi ambigu,” tegas Tubagus.
Dirinya menjelaskan, di satu sisi mereka menempati tempat yang bukan alas haknya tetapi mereka tetap ditarik retribusi untuk air listrik bahkan PBB, nah ini kan menjadi persoalan yang ambigu.
Lantas Pansus tanya ke PAM Surya Sembada Surabaya lantas bagaimana solusinya, pihak PAM mengatakan, ternyata mereka sistemnya adalah membangun meter terus kemudian disalurkan kepada beberapa bangunan liar, nah itu nanti yang akan bisa mendapatkan fasilitas berupa air bersih.
“ Artinya kan ini ambigu, menjadi ambigu bahwa satu sisi bangunan itu tidak punya legalitas, tetapi mendapatkan fasilitas air dan sebagainya,” terangnya.
Tubagus kembali mengatakan, bagaimana nanti persoalan ini bisa teridentifikasi dengan jelas, kami di Pansus tadi mendapatkan jawaban dalam hal ini PAM Surya Sembada membuat suatu pernyataan dengan para penghuni bangunan liar ini bahwa, apabila terjadi suatu waktu ada pembongkaran atau pengusuran maka saat itu juga akan putus fasilitas yang diberikan.
“ Nah harapan kita adalah nanti benar-benar Perda Hnian Layak yang sedang kita bahas ini bisa menyelesaikan selesaikan ini persoalan-persoalan seperti ini,” pungkasnya. (trs)
