Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menggelar rapat dengan Kabagperekonomian Kota Surabaya, di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (23/09/2025).
Sekretaris Pansus Raperda KBS, Saiful Bahri mengatakan, rapat tadi sudah selesai namun ada beberapa pasal yang tidak bisa diselesaikan.
“Terkait masalah pasal soal masa jabatan Direksi KBS ini, jabatan direksi itu apakah lima tahun atau bukan lima tahun,” ujar Saiful Bahri di Surabaya, Selasa (23/09/2025).
Saiful Bahri menambahkan, pembahasan masa jabatan direksi KBS masih menunggu jawaban dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Kemudian, sambung politisi Nasdem Kota Surabaya ini, ada beberapa pasal terkait masalah tarif masuk KBS, karena tarif sementara ini hanya Rp15.000, dan ada kemungkinan bisa naik per 2 tahun sekali. “Sambil melihat kondisi KBS,” ungkapnya.
Harapan kami, tambah Saiful Bahri, dari Raperda KBS ini tujuannya untuk penataan KBS, terutama terkait masalah sarana-perasarana itu perlu ditingkatkan kembali.
Artinya, jelas Saiful Bahri, wisata KBS yang menjadi ikon kota Surabaya itu memberikan penyamanan kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di kota Surabaya.
“Sarana dan prasarana seperti, toilet dan kebersihan itu perlu dijaga dengan baik setelah KBS menjadi Perumda,” pungkasnya. (trs)
