Poso, newrespublika-Salam Sejahtera bagi kita semua, kiranya berkat Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyelimuti Bapak dengan kesehatan dan kebijaksanaan dalam menjaga kedamaian di bumi Poso.
Kami senantiasa mendoakan agar setiap pengabdian Bapak menjadi ibadah yang berlandaskan kasih dan keadilan sejati, demi terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
• Nama: Pdt. Swingling Podiaro
• Alamat: Desa Uelincu, Kec.Pamona Utara, Kab.Poso
• Pekerjaan: Pendeta / Pemuka Agama
• No. HP: 0813-4149-2512
Dengan ini mengajukan PENGADUAN RESMI atas peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 s/d 16.00 WITA, bertempat di Pastori GPT Kristus Ajaib Uelincu, dengan uraian fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum peristiwa ini terjadi, kami telah berupaya menempuh jalur administratif dengan mengirimkan Surat Tembusan pada tanggal 2 Maret 2026 yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tengah, Bapak Kapolres Poso, serta Bapak Kapolsek Pamona Utara. Surat tersebut dimaksudkan sebagai laporan awal agar pihak kepolisian mengetahui adanya intimidasi dari pihak-pihak lain yang secara nyata telah mengganggu ketenteraman ibadah dan kehidupan kami
2. Bahwa pada waktu tersebut, telah terjadi aksi memasuki rumah tinggal (Pastori Gereja) secara paksa dengan merusak kunci pintu, serta mengeluarkan secara sepihak barang-barang milik pribadi dan aset pelayanan ke luar rumah.
3. Bahwa pada saat peristiwa tersebut berlangsung, saya sedang menjalankan tugas pelayanan dalam undangan acara pemberkatan nikah di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. sehingga, rumah kami dalam keadaan kosong, dan anak saya hanya menerima laporan telepon dari jemaat. Anak saya tidak berani untuk menyaksikan tindakan sewenang-wenang tersebut bahkan seketika menimbulkan trauma mendalam serta histeria, hingga memicu kegaduhan yang merusak ketenteraman jemaat serta warga sekitar.”
4. Bahwa tindakan tersebut diduga dikoordinir oleh inisal SK dan disaksikan oleh oknum Anggota Polsek Pamona Utara berinisial DIT, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan pencegah tindakan main hakim sendiri.
5. Perlu kami tegaskan, hingga saat ini TIDAK ADA gugatan hukum maupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik kami. Secara yuridis, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan, bukan oleh perorangan atau kelompok.
6. Berdasarkan AD/ART organisasi, aset tersebut adalah hibah kepada Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) tahun 2008 yang bersifat otonom. Merujuk surat Ketua Umum GPT tahun 2016, aset tersebut sah milik Gembala (Pdt. Swingling Podiaro) dan Sidang Jemaat.
LANDASAN HUKUM
Kami memohon agar laporan ini segera ditindaklanjuti karena diduga kuat melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
• Pasal 167 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
• Pasal 406 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
• Pasal 335 ayat (1) KUHP (setelah putusan MK):
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun… barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
MAKSUD DAN TUJUAN PENGADUAN
1. Mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang yang merampas hak asasi kami sebagai penghuni sah.
2. Agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan serupa yang mengangkangi hukum positif dan merusak kedamaian di wilayah Poso.
3. Mengingat posisi saya sebagai pelayan umat, tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan dan ketenangan jemaat dalam menjalankan ibadah.
Kami memohon dengan kerendahan hati agar Bapak Kapolres Poso bertindak secara profesional, adil, dan tidak memihak dalam menangani perkara ini. Biarlah kebenaran terungkap sehingga kedamaian kembali tercipta di tengah masyarakat.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perlindungan hukum yang Bapak berikan, kami haturkan terima kasih. Kiranya Tuhan memberkati tugas Bapak.
Hormat Kami,
Pdt. Swingling Podiaro
Tembusan Yth:
1. Bapak Kapolda Sulawesi Tengah (Sebagai Laporan)
2. Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah (Terkait kehadiran oknum anggota di TKP)
3. Arsip.(trs)
