Surabaya, newrespublika – Pengadaan perangkat elektronik berupa tablet iPad untuk 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 900 juta, yang diduga tanpa melalui proses lelang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jatim, dan semakin menjadi sorotan berbagai pihak.
Puluhan tablet iPad dengan status pinjam pakai harganya kisaran Rp 11 juta hingga 14 juta per unit yang diterima 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditengarai saat ini tidak jelas keberadaannya (fisiknya), atau belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya oleh para anggota dewan yang sudah tidak menjabat lagi.
Menurut I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S., selaku Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Airlangga mengatakan, bahwa itu akad pinjam pakai milik negara. Setelah habis masa bhaktinya maka harus dikembalikan kepada negara.
“Lha itu akadnya kan pinjam pakai sama negara. Setelah habis masa bhaktinya maka harus dikembalikan kepada negara. Sebab itu aset negara milik pemerintah,” katanya saat dimintai tanggapan dari segi hukum terkait hal ini, Kamis (22/05/2025).
I Wayan Titib mengatakan, jika sejumlah 50 unit tablet iPad tidak dikembalikan, maka dianggap menggelapkan aset negara.
“Kalau tidak dikembalikan, maka dianggap menggelapkan aset negara. Yaa korupsi,” ucapnya.
“Apakah harus ditagih dengan cara paksa oleh Ketua DPRD yang baru???,” imbuhnya.
I Wayan Titib mengungkapkan, bahwa wajib hukumnya untuk menarik aset negara dengan status pinjam pakai kepada Anggota DPRD Kota Surabaya yang waktu itu menjabat di periode tahun 2014-2019.
“Itu wajib hukumnya untuk menarik aset negara yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD Kota Surabaya yang menjabat pada waktu itu,” ujarnya.
I Wayan Titib menegaskan, sebanyak 50 unit tablet iPad yang waktu itu dipinjam pakaikan kalau tidak diserahkan dengan sukarela, maka laporkan langsung ke Tipikor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena ada kerugian negara.
“Kalau tidak diserahkan dengan sukarela, laporkan ke Tipikor karena ada kerugian negara. Laporan harus langsung ke Kejati Jatim,” tegasnya.
Ketika diwawancarai oleh awak media siapa yang berhak melaporkan, I Wayan Titib mengatakan, bahwa harus melaporkan dari Bagian Sekretariatan DPRD Kota Surabaya dengan dilampiri Surat Tugas dari Ketua DPRD Kota Surabaya.
“Siapa yang berhak melaporkan, ya dari Bagian Sekretariatan DPRD Kota Surabaya dengan dilampiri Surat Tugas dari Ketua DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. (trs)