Penertiban Izin Parkir Minimarket, Komisi C DPRD Surabaya: Kawal untuk Kepentingan Semua

Penertiban Izin Parkir Minimarket, Komisi C DPRD Surabaya: Kawal untuk Kepentingan Semua

Surabaya, newrespublika – Pemkot Surabaya terus menertibkan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir di toko modern seperti minimarket.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, langkah Pemkot Surabaya tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola parkir di Kota Pahlawan, mengingat belum semua minimarket memiliki izin tempat parkir, padahal mereka memiliki lahan parkir yang digunakan sehari-hari.

”Persoalan parkir memang menjadi atensi masyarakat. Tentu kebijakan yang dijalankan Pemkot Surabaya ini adalah bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat. Kami mengapresiasinya, dan akan terus memantau serta mengevaluasi,” ujar Eri Irawan di Surabaya, Selasa (10/6/2025).

“Kami harapkan win-win solution. Masyarakat senang, toko modern pun pada akhirnya akan meningkat kinerja penjualannya karena masyarakat nyaman berbelanja, dan di sisi lain tetap memberdayakan masyarakat setempat sebagai petugas parkir resmi,” imbuh Eri Irawan.

Eri Irawan meminta Pemkot Surabaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait tata kelola parkir, di mana terdapat dua skema, yaitu izin usaha penyelenggaraan tempat parkir dan retribusi parkir.

Izin usaha penyelenggaraan parkir diterbitkan untuk dunia usaha yang memiliki dan mengajukan lokasi parkir. Adapun retribusi parkir dikenakan di kawasan tepi jalan umum.

Untuk izin usaha tempat parkir, lanjut Eri, ada ketentuan bahwa pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus yang berseragam serta memakai tanda pengenal. Di Surabaya, minimarket-minimarket telah berkomitmen menggratiskan parkir di lokasi usahanya.

“Tetapi tetap dalam aturan ada ketentuan untuk mempekerjakan petugas parkir resmi. Sehingga memang harus ada petugas parkir resmi di lokasi usaha tersebut,” jelas politisi muda PDIP Surabaya ini.

Eri Irawan mengatakan, penataan implementasi izin usaha tempat parkir bisa meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Sebab, dengan adanya izin tempat parkir resmi, terdapat standardisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas karena akan ada pembinaan dari Dinas Perhubungan.

”Apalagi dengan maraknya kasus curanmor di berbagai kota, tentu inisiatif Pemkot Surabaya dalam menata implementasi izin usaha tempat parkir, termasuk di toko modern, perlu diapresiasi. Tinggal kita kawal dan evaluasi bila ada hal-hal yang perlu dibenahi,” terang Eri.

Eri juga mendukung penertiban area parkir di toko modern yang disewakan menjadi tempat berjualan. Padahal, sesuai aturan semestinya tidak dipungut biaya.

“Ada toko modern yang area parkir disewakan untuk berjualan, dengan jumlah sewa hampir Rp 5 juta per bulan. Penertiban harus dilakukan, kami akan ikut memantau,” pungkasnya.(trs)