Surabaya, newrespublika – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif geram karena pengelola apartemen Avanue 88 melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.
Pasca dirinya dilaporkan ke BK, politisi muda PKB Kota Surabaya ini serang balik dengan membeberkan fakta dan data tunggakan pajak Apartemen Avanue 88 ke media.
“ Bahkan, pihak Avanue 88 sudah kita panggil untuk hearing sampai tiga kali tidak hadir di Komisi B, ini sungguh melecehkan lembaga negara yaitu, DPRD Kota Surabaya,” tegas M. Faridz Afif kepada media di Surabaya, Rabu (11/06/2025).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengundang Pengelola Apartemen Avenue 88 sebanyak tiga kali. Tujuan undangan rapat itu untuk mengklatifikasi dari Bapenda Kota Surabaya dengan pihak pengelola terkait tunggakan pajak.
“Padahal kita hanya ingin tahu, klarifikasi kita. Kenapa kok tidak bisa bayar pajak PBB. Disini sesuai data Bapenda tertera penunggak pajaknya adalah PT Waskita dan PT Darmo Permai alamat Sonokewijenan tunggakan 3 tahun dengan tunggakan pokok 2.341.000.000 rupiah. Total 2.637.000.000. Ada lagi PT Waskita Kr, PT. Darmo Peemai alamat Sonokewijenan 2475 terkait HGB dan masih bamyak lagi. Total 3. 766.993 892 rupiah. Tunggakan pokoknya 3.358.502.880 rupiah. Jadi kami selaku DPRD Kota Surabaya menyampaikan statemen ke awak media, murni untuk mengingatkan kepada investor yang ada di Kota Surabaya agar melaksanakan kewajibannya,” papar Afif, kemarin.
Hal itu disampaikan Afif menanggapi laporan pengelola Apartemen 88 Avenue ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya oleh kuasa hukumnya. Ketua Komisi B ini menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Komisi B adalah untuk keberlanjutan pembangunan di Kota Pahlawan ini, tidak ada kepentingan lain.
“Apa yang kami sampaikan ke media murni demi kepentingan publik. Tunggakan PBB ini, jika dibayarkan, akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat Surabaya,” tegasnya.
Ia juga, menambahkan bahwa seluruh proses pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan prosedur administrasi.
“Kami memiliki seluruh bukti tanggapan dari pihak Avenue 88. Tidak ada niat sedikit pun untuk melampaui kapasitas kami. Tujuan kami semata-mata adalah mencari solusi bersama,” terangnya.
Legislator dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang manajemen Apartemen 88 Avenue untuk hadir dalam rapat klarifikasi, sesuai dengan keinginan mereka.
“Ke depan, kami akan kembali mengundang mereka, dan akan mengikuti permintaan agar pertemuan dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran media,” tuntas M. Faridz Afif. (trs)