Surabaya, newrespublika-Polemik lahan warga Surabaya yang di klaim Pertamina dan PT KAI meski warga memiliki SHM, belum menemukan titik terang.
Bahkan, beberapa hari lalu Komisi C DPRD Kota Surabaya mendatangi langsung Kementerian ATR/BPN dan Pertamina di Jakarta, guna memastikan lahan warga Surabaya yang telah sah memiliki SHM namun diklaim Pertamina dan PT KAI.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, kami menanyakan kepada BPN selama puluhan tahun ini ngapain BPN. Ternyata dasar mereka adalah pada Permen tahun 2010 mengenai aset-aset BUMN.
“Dasar pijakannya itu, kan jauh sekali. Makanya saya tegaskan ke BPN, kalau mau cari aman tidak usah jadi pejabat,” ujar Michael Josiah di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, jika merujuk pada Permen tahun 2010 jelas Pertamina maupun KAI tidak bisa mengklaim tanah warga yang telah sah memiliki SHM. Nah ini kan jelas kalau ada unsur kelalaian dari Pertamina juga.
“Kita beri waktu dua bulan untuk menyelesaikan polemik ini. Jadi selama dua bulan nanti akan ada komunikasi dengan Komisi C,”jelasnya.
Josiah menegaskan, carut marutnya lahan warga yang diklaim Pertamina merupakan kelalaian Pertamina sendiri. Sekarang tinggal itikad baik Pertamina bagaimana untuk menyelesaikan ini.
Kami di Komisi C, kata politisi PSI Kota Surabaya ini, memberi dead line dua bulan untuk menyelesaikan masalah lahan warga ini. Jadi selama dua bulan ini Pertamina maupun KAI komunikasi terus dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.
“Waktu kita audiensi dengan Pertamina dan KAI pihaknya akan melakukan Legal Opinion ke Kejaksaan Agung, ya sampaikan juga dengan jujur kalau mereka salah,” tegasnya.
Sampaikan ke Kejaksaan, saya salah nih, karena apa? Karena harusnya kami melakukan konversi tahun 1980 tapi tidak kami lakukan kan begitu. Nah, bagaimana ini sekarang kalau ada kasus seperti ini.
“Yang pasti harus menang warga Surabaya atas polemik lahan yang di klaik Pertamina maupun PT KAI. Karena warga memiliki SHM yang sah, lah kok tiba-tiba diklaim KAI maupun Pertamina,” pungkasnya. (trs)
