Surabaya, newrespublika – Praktisi hukum sekaligus advokat muda Taufan Dzaky Athallah,S.H sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan oleh presiden. Sementara Amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana seseorang.
“ Pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh presiden dan telah di setujui oleh DPR terhadap Hasto kristiyanto dan Tom Lembong merupakan langkah positif, dan perlu kita apresiasi sebagai bagian rekonsiliasi nasional,” ujar Praktisi Hukum Taufan Dzaky Athallah,S.H di Surabaya, Jumat (01/08/2025).
Ia menerangkan, abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto mengingat dalam putusannya tidak ditemukan actus reus (perbuatan melanggar hukum) dan mens rea (niat jahat atau kesengakaan) pada perkara tersebut.
Kemudian, jelas advokat muda ini, akibat hukum yang timbul yaitu jika pada pemberian amnesti yaitu perkara seolah tidak pernah terjadi, dan pada abolisi yaitu perbuatan tetap ada tetapi tidak di proses secara hukum.
“ Dan tentunya Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto menjadi momen sejarah bagi bangsa ini, bagaiamana kepentingan nasional lebih prioritas dibanding kepentingan kelompok maupun pribadi,” tegas Taufan.
Taufan kembali mengatakan, dirinya sangat apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang melakukan keputusan terhadap kasus hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dengan pemberian abolisi dan amnesti.
“ Kita apresiasi pemerintah, mengingat keutuhan NKRI dan kepentingan nasional dengan terciptanya kondusifitas politik dalam negeri menjadi prioritas, dengan keluarnya abolisi dan amnesti ini,” pungkas Taufan.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar Kamis (31/7/2025).
Dan mantan menteri Perdagangan Tom Lembong telah resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit, dan Tom Lembong bebas. (trs)