Proyek RS Surabaya Selatan Tahun Ini Diprediksi Sulit Terealisasi

Proyek RS Surabaya Selatan Tahun Ini Diprediksi Sulit Terealisasi

(Foto: IG)

Surabaya, newrespublika – Rencana Pemkot membangun Rumah Sakit (RS) Surabaya Selatan di tahun 2025 ini nampaknya belum bisa terealisasi.

Pasalnya, Raperda RT/RW (Rencana Tata Ruang Tata Wilayah) masih dalam pembahasan di DPRD Kota Surabaya, dan belum disahkan menjadi Perda.

“ Secara aturan lokasi untuk RS Surabaya Selatan masih belum bisa ditentukan dimana, jika belum ada Perda RT/RW nya. Nah begitu sudah diundangkan atau menjadi Perda baru bisa ditentukan lokasi untuk bangun RS Surabaya Selatan,” ujar Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya di gedung dewan, Kamis (28/02/2025).

Ia menjelaskan, Perda RTRW itu disahkan maksimal 2 bulan setelah persetujuan bersama. Artinya, kalau persetujuan bersama kemarin awal bulan Februari maka Maret, April, atau bulan Mei maksimal sudah harus diundangkan atau sudah jadi Perda.

“ Nah, ketika sudah diundangkan, perda RT/RW ini maka baru bisa running rencana proyek RS Surabaya Selatan ini,” ujar Ketua Fraksi PKS Surabaya ini.

Aning Rahmawati menerangkan, proyek RS Surabaya Selatan itu digarap tahun 2025 ini, tidak multi-years. Nah, kalau tahun ini dipaksakan kami tidak yakin bisa terealisasi, nututi tidak.

Karena, terang Aning, setiap proyek pasti ada proses mulai dari lelang, kemudian juga lelang perencanaan, lelang pengawasan, kemudian juga pelaksanaan itu sendiri selama setahun itu nututi apa tidak.

“ Itu yang perlu menjadi kewaspadaan pemerintah kota Surabaya,” tegasnya.

Maka, tegas Aning, kalau memang tidak nututi maka jauh lebih baik Lapangan Tembak yang di utara digarap jadi rumah sakit.

“ Kan tinggal permak saja karena bangunannya sudah ada, selesai enggak perlu waktu lama,” tegas Aning.

Dirinya kembali mengatakan, kalau bangun RS Surabaya Selatan khawatirnya sudah dianggarkan dengan nilai yang sangat besar lantas nggak nututi secara waktu.

“ Padahal anggaran harus terserap di tahun 2025. Maka ini perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah kota terkait timingnya, karena baru bisa running well setelah perda RT RW itu diundangkan,” pungkasnya. (trs)