Rapat Paripurna DPRD Surabaya Bahas Raperda Kesehatan Ibu Dan Anak, Johari Mustawan Tekankan Perlindungan Dan Ketersediaan SDM

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Bahas Raperda Kesehatan Ibu Dan Anak, Johari Mustawan Tekankan Perlindungan Dan Ketersediaan SDM

Surabaya, newrespublika-DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Fraksi – Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Kamis (15/1/26).

Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi ibu dan anak, sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, juru bicara penyampaian pandangan Fraksi PKS menyampaikan sejumlah pandangan penting.

Ia menegaskan bahwa ibu dan anak memiliki kerentanan khusus yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kerentanan khusus pada ibu dan anak harus diberikan perlindungan dalam pelayanan kesejahteraan sosial dan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujar Johari.

Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong agar proses pembahasan Raperda Kesehatan Ibu dan Anak dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama.

“Fraksi PKS berharap dalam pembahasan Raperda ini nantinya juga melibatkan tokoh agama, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan upaya kesehatan pada masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, hingga pemenuhan kecukupan gizi,” ujarnya.

Menurut Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan, keterlibatan tokoh agama penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara medis dan hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sosial dan kultural masyarakat Surabaya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti aspek ketersediaan sumber daya manusia (SDM), khususnya dokter ahli kesehatan ibu dan anak. Bang Jo menyatakan dukungannya terhadap peran aktif Pemerintah Kota Surabaya dalam menjamin ketersediaan tenaga medis tersebut.

“Berkaitan dengan ketentuan SDM dokter ahli kesehatan ibu dan anak, Fraksi PKS mendukung adanya ketentuan fasilitasi dari Pemerintah Kota untuk menjamin ketersediaan SDM yang kompeten dan merata,” tambahnya.

Terakhir, Fraksi PKS berharap Raperda Kesehatan Ibu dan Anak ini mampu menjadi payung hukum yang komprehensif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, menekan angka kematian ibu dan anak, serta memastikan tumbuh kembang anak yang optimal di Kota Surabaya.(trs)