Raperda RPPLH 2024-2054, Bang Jo : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Sistematis Untuk Lestarikan Dan Mencegah Kerusakan Lingkungan

Raperda RPPLH 2024-2054, Bang Jo : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Sistematis Untuk Lestarikan Dan Mencegah Kerusakan Lingkungan

Surabaya, newrespublika-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054. Kamis (30/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Syafii, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Pembahasan kali ini menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dinilai masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus menyampaikan pandangan dan masukan agar naskah akhir Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Johari Mustawan, Anggota Pansus Raperda RPPLH mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi Raperda. Menurutnya, perlu kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau sekadar menjadi pertimbangan.

“Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,” kata Johari, Jumat (31/10/2025).

Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan agar perubahan regulasi, seperti pada UU Nomor 32 Tahun 2009, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan,” terang Johari yang biasa disapa Bang Jo.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi yang ada, agar tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

Sementara itu dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Pemerintah provinsi sudah jarang mengundang langsung untuk pembahasan tatap muka akibat beban kerja yang tinggi.

“Sekarang komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon. Jadi sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelasnya.

Sementara Juru bicara DLH Surabaya, Nina, menambahkan bahwa substansi dalam RPPLH sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru dan tidak ada perubahan mendasar dalam isi dokumen, hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,” jelasnya.

Terakhir, sebagai penutup pandangan nya, Bang Jo berharap Raperda RPPLH ini bisa menjadi upaya sistematis Pemkot Surabaya dalam melestarikan, mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.(trs)