Surabaya, newrespublika – Memasuki reses penjaringan aspirasi masyarakat, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menggelar reses di Kapasan Madya IV, Jumat malam (12/09/2025).
Dalam pertemuan dengan warga Kapasan Madya, Baktiono banyak menerima keluhan soal sulitnya pindahk KK saat warga memiliki mantu dari luar kota yang ingin masuk menjadi warga Surabaya.
Baktiono mengatakan, jadi tentang pindah KK ini kebijakan pemerintah pusat jadi bukan kebijakan pemerintah daerah. Tai jujur yang menjadi pertanyaan terkadang dari RT, RW terutama Lurah dan Camat perlu sosialisai hingga warga nanti paham.
“Seperti tadi disampaikan harus punya surat tanah jika pindah KK dan bisa memiliki KTP Surabaya. Surat tanahnya tadi, warga luar kota menikah di sini dia ingin juga satu KK satu warga yang ada di Surabaya, karena pekerjanya di sini. Itu pun harus bisa menunjukkan surat tanah karena aturan dari pusat,” ujar Baktiono di Kapasan Madya, Jumat (12/09/2025).
Ia menambahkan, persoalan pindak KK ini warga agar konsultasi ke Lurah, untuk itu memang harus tersosialisasi. Jadi, paling tidak nanti ada kebijakan lagi. Karena banyak warga luar kota selama ini yang mengadu ke kami, mereka sudah pindah KK daerah asal dan di sana sudah diputus.
“Masuk Surabaya tidak bisa karena tidak punya surat tanah, sehingga mereka sama saja dengan tidak punya kewarga negaraan. Kan sayang, hak-hak sebagai warga negara jadi tidak bisa didapat,” terang Baktiono.
Caranya bagaimana? Tambah Baktiono, dari sini diberi surat bahwa tidak bisa menerima karena aturan tersebut agar bisa kembali lagi ke daerah asal. Itu penting, kalau tidak mereka kehilangan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Itu pemerintah pusat harus memikirkan itu. Kalau terjadi seperti ini, harus seperti apa itu? harus jelas, karena ini banyak. Jangan asal membuat kebijakan tapi dampaknya itu negatif ke rakyat,” pungkasnya. (trs)
