RSUD Dr.Soetomo Utang Rp1,8 Milyar, Johari Mustawan: Perlu Kolaborasi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Selesaikan Piutang

RSUD Dr.Soetomo Utang Rp1,8 Milyar, Johari Mustawan: Perlu Kolaborasi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Selesaikan Piutang

Surabaya, newrespublika – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat hearing bersama jajaran RSUD Dr. Soetomo, Dinkes Provinsi Jatim, Dinkes Kota Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selasa (26/8/2025).

Dalam rapat hearing tersebut terungkap bahwa RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat piutang senilai Rp1,8 miliar dari 62 pasien dari warga Kota Pahlawan dalam kurun waktu 2024-2025.

62 pasien tersebut tidak tercover jaminan sosial dari BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan karena tidak masuk kategori, yaitu mengalami gejala kesehatan akibat mabuk-mabukan, kecelakaan karena mabuk, tindakan pidana hingga cedera, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara itu informasi terkait status ekonomi dari ke 62 pasien tersebut masih simpang siur, sebab saat pihak RSUD Dr Soetomo melakukan penagihan ke pasien, mereka tidak sanggup bayar.

Terkait hal ini, Johari Mustawan, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Direktur RS Soetomo, Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa yang sudah hadir dalam rapat hearing dan mengapresiasi peran RSUD Dr Soetomo yang telah banyak menangani pasien warga Kota Surabaya.

“RSUD Dr Soetomo sebagai rujukan terakhir warga Kota Surabaya memiliki posisi tersendiri dalam berperan serta pembangunan kesehatan di Surabaya,” ujar Johari saat hearing.

Anggota legislatif yang akrab disapa Bang Jo ini juga menyampaikan Piutang yg terjadi di RSUD Soetomo diharapkan menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Provinsi Jatim dengan Pemerintah Kota Surabaya.

“Diperlukan adanya pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemkot Surabaya,” ujar Bang Jo.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinkes Provinsi bisa mengintervensi Pembiayaan melalui Biakes Maskin berdasarkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaaraan pembiayaan Kesehatan Maskin Masyarakat Jawa Timur,” sambung Bang Jo.

Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya, kata Bang Jo, membantu Pihak RS Soetomo dalam melakukan penulusuran data pasien warga Surabaya yg menjadi piutang RS Soetomo bekerja sama dgn Dinas sosial, Dinas kesehatan dan pihak kelurahan.

Diharapkan RSUD Dr. Soetomo tidak terpengaruh dengan masalah ini, sehingga RSUD Dr. Soetomo tetap bisa melayani rujukan dari seluruh rumah sakit di Surabaya dengan tetap untuk tidak menghentikan layanan anggota peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari warga Surabaya.

“Intinya tidak boleh ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan termasuk layanan kesehatan yang ada di RSUD Dr. Soetomo,” tegas Johari.

Terakhir, Bang Jo berharap agar Dinas kesehatan Provinsi Jatim dan Dinas kesehatan Kota Surabaya melakukan monev (monitoring dan evaluasi) terhadap prosedur dan layanan BPJS Kesehatann maupun Ketenagakerjaan di RSUD Dr. Soetomo. (trs)