Surabaya Geger Pemkot Digugat Rp140 Miliar oleh Pengusaha Mesin Sampah, Dewan Akan Gelar RDP Urai Polemik

Surabaya Geger Pemkot Digugat Rp140 Miliar oleh Pengusaha Mesin Sampah, Dewan Akan Gelar RDP Urai Polemik

Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya secepatnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gugatan PT Unicomindo Perdana terhadap Pemkot Surabaya.

Seperti diketahui bahwa, Pemkot Surabaya resmi dikalahkan oleh PT Unicomindo Perdana. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini menyatakan Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar hasil putusan tetap Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami di Komisi B sudah menerima surat pengaduan dari PT. Unicomindo Perdana, di mana isinya surat itu antara lain menyebut bahwa, pemerintah kota itu harus membayar utang tagihan dari PT. Unicomindo Perdana sebagai pengelola insenerator atau mesin pengelola sampah di Keputih,” ujar Machmud di Surabaya, Kamis (09/04/2026).

Ia menerangkan, di tahun 2005 Pemkot Surabaya kerjasama dengan PT.Unicomindo Perdana untuk pembakaran sampah yang ada di Surabaya.

Dalam proses perjalanannya, lanjut Machmud, ada angsuran ke 15 dan 16 atau sebagainya ternyata belum dibayar sama Pemkot. Alasan Pemkot saat itu, tidak mau bayar karena mesinnya tidak jalan, sementara pengusahanya itu mengaku bagaimana mesin mau jalan kalau tidak dibayar.

“Seperti itu terus alasannya, akhirnya Pemkot tidak membayar. Dan Pemkot dikuatkan oleh Kejaksaan supaya tidak membayar alasannya mesinnya tidak jalan, maka dijalankanlah opsi dari Kejaksaan dan Pemkot tidak membayar sampai hari ini,”terang Machmud.

Dari sini, kata Machmud, pengusaha itu menggugat dari pengadilan ke pengadilan Akhirnya turun ke Mahkamah Agung yang menyatakan, bahwa pemerintah kota harus membayar Rp140 miliar.

Yang semula itu cuma sekitar Rp3,2 miliar, jelas Machmud, lalu dihitung semua dikonversi uangnya mulai dulu sampai hari ini termasuk bunganya jadi sebesar Rp140 miliar.

Jadi, ungkap Machmud, sekarang pemerintah kota punya kewajiban membayar. Hanya saja memang mesin generator itu kan sudah lama tidak beroperasi.

Dan, saya baca dalam suratnya PT Unicomindo Perdana yang ke Komisi B di situ keputusan pengadilan memerintahkan agar Pemkot itu membayar, tidak disebutkan di perintah itu harus jalan mesinnya.

“Sehingga Pemkot itu idealnya melaksanakan keputusan pengadilan. Dan karena kami di Komisi B belum mendengar secara langsung dari PT Unicomindo Perdana maka kita akab gelar RDP. Tunggu tanggal mainnya,”pungkasnya.(trs)