Tingkatkan Investasi, Fraksi PDIP Surabaya Nilai Kemudahan Perizinan Faktor Utama

Tingkatkan Investasi, Fraksi PDIP Surabaya Nilai Kemudahan Perizinan Faktor Utama

Surabaya, newrespublika – Fraksi PDIP DPRD Kota Suraya menilai, sebagai salah satu Kota Besar di Indonesia, Surabaya memiliki daya tarik sebagai kota tujuan dengan minat investasi. Pelayanan Publik berkualitas merupakan keunggulan dari Kota Surabaya yang menjadi salah satu daya tarik investasi selain posisi strategis secara geografi.

Ketua Fraksi PDIP H. Budi Leksono mengatakan, agar pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, daya tarik yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya harus terus senantiasa ditingkatkan. DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya senantiasa berkolaborasi membangun berbagai macam infrastruktur dan pembuatan kebijakan untuk menjadikan Surabaya sebagai sebuah Kota yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan dan memilik daya tarik yang unggul.

“ Sebagai sebuah kota yang maju, pelayanan publik yang memudahkan Masyarakat merupakan indikator yang harus dipertahankan dan ditingkatkan, salah satunya melalui digitalisasi,” ujar H. Budi Leksono di Surabaya, Selasa (05/08/2025).

Selain itu, tambah Kaji Bulek sapaan Budi Leksono, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, layanan perizinan dan non perizinan yang mudah, cepat dan memiliki kepastian bagi pelaku usaha merupakan bentuk fasilitasi “karpet merah” yang harus disediakan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kenyamanan kepada Investor baik asing maupun dalam negeri.

Kaji Bulek menerangkan, DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan perbaikan peningkatan atas layanan publik. Hal ini dibuktikan dengan upaya Pemerintah Kota Surabaya yang telah melaksanakan seluruh pelayanan perizinan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.

Dengan dilaksanakannya digitalisasi melalui aplikasi tersebut, jelas Bulek, maka tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual sehingga menghindari adanya benturan/konflik kepentingan. Dengan adanya sistem online, pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya dari mana saja tanpa harus datang ke Lokasi unit pelayanan.

“Pemohon cukup mendaftarkan akun secara online dan menggunakan akun yang dimiliki untuk mengajukan permohonan sampai mendapatkan izin secara daring,” terangnya.

Bahkan untuk mendukung sistem layanan online tersebut, proses konsultasi dan pendampingan juga telah dilakukan secara digital melalui inovasi yang dilakukan DPMPTSP Kota Surabaya seperti whatsapp TAKON SOBAT, Chatbot Si Pintar, dan aplikasi zoom untuk pelaksanaan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Pendampingan kepada pelaku usaha.

Bulek menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas yang juga berdampak kepada Pembangunan Kota Surabaya. Sarana Digital yang dibangun Pemerintah Kota Surabaya seperti aplikasi, fiber optik dan pemusatan data yang terintegrasi menunjukkan bahwa Surabaya siap bersaing di kancah dunia.

Selain sarana, terang Budi Leksono, komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menjamin pelayanan adalah kekuatan yang mewujudkan hal tersebut. Komitmen Kepala Daerah hingga staf dalam memberikan pelayanan publik yang prima memberikan jaminan bahwa masyarakat dipastikan mendapatkan haknya dalam menerima pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen lain yang dilakukan adalah dengan menyatukan berbagai proses teknis yang ada di perangkat daerah teknis di satu Lokasi di Mal Pelayanan Publik. Kebijakan tersebut merupakan terobosan yang selama ini menjadi batasan untuk kemudahan berusaha.

Budi Leksono kembali mengatakan, dengan dipusatkannya pemrosesan di satu Lokasi DPMPTSP, koordinasi dan harmonisasi dalam pelayanan perizinan menjadi lebih cepat dan tepat sesuai tujuan yang diharapkan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menerima semua layanan yang dibutuhkan untuk memulai usaha.

Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua Perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah.

Pelayanan Perizinan juga disertai dengan mekanisme pengaduan Masyarakat, dimana Masyarakat yang mengadu dapat melaporkan permasalahannya langsung ke walikota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Kota Surabaya.

Terhadap pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1x 24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalah sehingga Masyarakat/Investor mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima yang berdampak kepada kepuasan Masyarakat.

Kota Surabaya terus bergerak, karena itu evaluasi dan inovasi harus terus menjadi sebuah jalan yang harus dilalui agar Kota ini semakin maju.

“Saran dan kritik bukan sesuatu yang harus dihindari, namun menjadi cerminan untuk perbaikan agar kota Surabaya selalui menjadi kota yang mawas diri dan terdepan,” pungkas Bulek. (trs)