Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban utilitas kabel Fiber Optik (FO) hingga tiang provider.
Kali ini, Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya melakukan penertiban utilitas di kawasan Jalan Adityawarman pada Senin (23/2/2026).
Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari PPP, Buchori Imron menegaskan bahwa, penertiban utilitas FO jangan pandang bulu meskipun itu dari provider ternama.
“Sikat kalau itu memang melanggar perda, tidak peduli meski itu dari provider ternama demi estetika kota,”ujar Buchori Imron di Surabaya, Kamis (26/02/2026).
Ia membeberkan, memang penataan kota Surabaya ini kewenangan pemerintah kota Surabaya. Namun dalam hal ini Pemkot kan harus dibantu oleh semua pihak.
“Siapapun yang punya kepentingan dengan masyarakat Surabaya otomatis harus ikut serta bagaimana caranya agar kesemerawutan di kota Surabaya ini kita benahi bersama,”tegasnya.
Eks Ketua PPP Kota Surabaya ini menerangkan, contoh-contoh sudah jelas ada aturan fiber optik harus begini, utilitas harus begini.
Ternyata banyak pengembang yang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah kota Surabaya.
Dan itu, kata Buchori, bukan hanya satu dua titik bahkan pengusaha juga banyak melanggar regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Oleh sebab itu kita acungi jempol kepada Pemkot Surabaya yang bertindak tegas menertibkan utilitas FO provider,”ungkap Buchori.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Sebelum ditertibkan, instansi provider yang melanggar ketentuan Perda itu sudah diperingatkan.
“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” kata Wienda.(trs)
