Surabaya, newrespublika – Protesnya warga Babatan Wiyung soal proyek basement PT Biru Semesta Abadi membuat geram DPRD Kota Surabaya.
Meski rekomendasi Komisi C DPRD Kota Surabaya telah dilaksanakan Dishub Surabaya dengan memasang rambu kelas jalan III di Jalan Golongan, namun faktanya masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi.
Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar. Menurut dia, aktivitas proyek pembangunan gedung berlantai enem dengan basement PT Biru Semesta Abadi masih saja menggunakan akses jalan kampung, yakni Jalan Golongan.
Ini adalah pelanggaran IMB, mengingat akses PT Biru Semesta Abadi dalam SKRK adalah Jalan Raya Menganti 36 A.
“Kami mendapatkan laporan dari warga RT 02/RW-03 yang soal pelanggaran tersebut. Setelah ditegur baru berhenti sekarang,” ujar Sukadar di Surabaya, Senin (16/06/2025).
Selain itu, kata politisi PDI-P, aktivitas proyek juga sampai malam hari. “Hanya saja kami belum tahu malam sampai jam berapa. Nanti akan kita tanyakan,”tandas dia.
Karenanya, Selasa (17/6/2025) siang ini, Komisi C akan melakukan tinjauan lapangan atau sidak.
Selanjutnya, akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Kantor Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.
“Kami harapkan Direktur PT Biru Semesta Abadi yang berhalangan hadir pada hearing pertama di Komisi C, kali ini bisa hadir. Sehingga permasalah ini ada titik temu,” pungkasnya. (trs)