Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi D dari Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan mendorong agar Pemkot Surabaya memperketat peredaran minuman beralkohol (Mihol).
“ Kebetulan Fraksi PKS di DPR RI sedang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, nah ini bisal menjadi bahan rujukan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun Kabupaten dan kota, termasuk di Surabaya,” ujar Johari Mustawan di Surabaya, Jumat (10/01/2025).
Ia menjelaskan, pada saat ini ketika kita belum mampu untuk mengeluarkan aturan larangan, maka kami mendorong Pemkot Surabaya melalui Kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Budporapar, dan BPPOM untuk memperketat pengawasan peredaran Minuman Beralkohol di Surabaya.
“ Membatasi pengeluaran izin Minuman Beralkohol (SKPL) Minuman Beralkohol, dan menindak tegas pengedar yang tidak mengantongi izin SKPL dari lembaga yang berwenang,” tambah Bang Jo sapaan Johari Mustawan.
Dirinya menerangkan, menerapkan standar prosedur secara ketat tentang Minuman Beralkohol dengan mengacu kepada Undang – Undang Jaminan Produl Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No.18/2012 tentang pelabelan minuman beralkohol dan juga pangan olahan yang mengandung Alkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Menindak Tegas Pengedar yang tidak Berizin, kata Bang Jo, atau di lokasi yang tidak sesuai, atau oknum petugas yang membiarkan atau bahkan mendukung peredaran Mihol yang tidak berizin
Bang Jo kembali mengatakab, mengawasi tindakan mencampur, meracik sendiri bahkan mengoplos bahan-bahan minuman keras tanpa formulasi yang tepat, dan memberikan hukuman yang tegas bagi yang melakukannya.
“ Sekali lagi kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol, dalam rangka melindungi warga surabaya dari kebenaran informasi produk dan bahkan pemahaman tentang bahaya NAPZA, khususnya Minuman beralkohol,” tutup Bang Jo. (trs)