Surabaya, newrespublika – Kinerja Panitia Khusus Raperda Ekonomi Kreatif DPRD Kota Surabaya akhirnya tuntas, setelah dilakukan pembahasan terakhir dengan beberapa dinas terkait.
Hal ini terungkap saat digelar rapat akhir Pansus Ekonomi Kreatif dengan dinas terkait, di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/01/2025).
Usai rapat Ketua Pansus Ekonomi Kreatif, Hj. Enny Minarsih kepada media mengatakan, alhamdullilah akhirnya kita akan memiliki payung hukum untuk kemajuan pelaku usaha ekonomi kreatif di Surabaya, setelah ada Perda Ekonomi Kreatif.
“ Pansus Raperda ekonomi kreatif sudah selesai, langkah selanjutnya kita laporkan ke Badan Musyawarah atau Bamus untuk di rapat paripurnakan menjadi Perda,” ujar Enny Minarsih di Surabaya, Jumat (10/01/2025).
Ia menerangkan, Pansus Raperda Ekonomi Kreatif sebenarnya sudah cukup lama di godok sejak tahun 2018, namun saat itu cantolan undang-undang nya dari pusat belum ada. Nah, karena sekarang kita memiliki Kementerian Ekonomi Kreatif sendiri maka Raperda Ekonomi Kreatif dilanjut dan sudah clear pembahasannya.
“ Karena sudah ada cantolan undang-undangnya dari pusat seperti itu, bahkan sekarang sudah ada Kementerian khusus ekonomi kreatif sehingga menjadi keniscayaan untuk di bawahnya yaitu, daerah seperti Surabaya,” terang politisi PKS Kota Surabaya ini.
Justru, jelas Enny Minarsih, kita agak terlalu jauh dibanding kota-kota lain seperti, Semarang, Bandung, yang sudah memiliki perda ekonomi kreatif.
“ Tapi alhamdulillah akhirnya kita bisa menyelesaikan Raperda Ekonomi Kreatif menjadi Perda. Dan, ruh dari perda ini adalah demi memajukan pelaku usaha ekonomi kreatif yang begitu berkembang pesat di Surabaya,” pungkasnya. (trs)
