Viral Es Krim Alkohol, Komisi D Desak Pemkot Surabaya Cabut Izin Usaha

Viral Es Krim Alkohol, Komisi D Desak Pemkot Surabaya Cabut Izin Usaha

Surabaya, newrespublika – Viral es krim mengandung alkohol yang dijual disalah satu mall diwilayah Surabaya Barat, membuat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengan dinas-dinas terkait, BPPOM Surabaya di ruang Komisi D, Rabu (23/04/2025)

Ketua Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, dengan kejadian es krim mengandung alkohol seharusnya pemerintah kota Surabaya mencabut izin usahanya.

“ Makanan-makanan yang dapat membahayakan untuk anak-anak itu kan harusnya dijual di tempat-tempat khusus, misalnya di bar yang sudah ada izinnya khusus, melainkan tidak dijual secara umum,” ujar Dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan usai hearing, Rabu (22/04/2025).

Ia menjelaskan, jadi Komisi D tadi memberi catatan penting khususnya buat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya agar supaya merekomendasikan untuk sementara mencabut atau membatalkan izin usahanya, bukan hanya dikenakan sanksi denda.

“ Dibatalkan saja dulu, ini akan menjadi pembelajaran buat pengusaha-pengusaha yang lain jangan bertindak membohongi publik dengan menjual es krim tapi mengandung alkohol,” tegas politisi muda Partai Golkar ini.

Dr. Akmarawita Kadir menegaskan, seharusnya denda penjual es krim beralkohol ini cukul besar jadi membuat efek jera.

Hanya saja, kata Dr. Akmarawita Kadir, kalau menurut Perda makanan minuman dendanya kan memang sebenarnya tidak ringan, tapi karena di Perda mamin itu juga kata-katanya bukan minuman dan bukan makanan maka dendanya sangat ringan.

“ Oleh karena itu kita juga merekomendasikan untuk melakukan revisi perda ini supaya nanti lebih menggigit lagi,” tegasnya.

Dr. Akmarawita Kadir kembali mengatakan, sebenarnya kalau tidak viral gini kan tidak ada, dan kita tidak tahu di tempat lain di tempat-tempat publik lainnya, kita tidak tahu jangan sampai ada seperti ini.
Itulah sebabnya tadi, tambah Dr. Akmarawita Kadir, dinas kesehatan menggandeng dinas-dinas terkait juga kita tanyakan, ternyata leading sectornya lemah juga.

Di hearing tadi, jelas Akmarawita, kita tanyakan pada diam semua ketika kita tanya siapa yang bertanggung jawab. Maka itu, jadi perda mamin nanti kita kuatkan lagi.

Jadi ada titik lemah di sini, sehingga nanti ketika ada pengawasan yang kuat ini, siapa sih yang bertanggung jawab terhadap pengawasan ini.

Nah ini yang harus betul-betul jadi catatan khusus buat pemerintah kota untuk membuat siapa sebenarnya leading sector, untuk pengawasan makanan-makanan yang berisiko rendah ini, tapi ternyata mereka menjual risiko tinggi buat anak-anak.

Dr. Akmarawita Kadir kembali menambahkan, tadi dari BPPOM Surabaya menerangkan hasil uji lab es krim ternyata mengandung kadar alkohol sebesar 3,5 %. Tapi kalau es krimnya sering diminum dan dikonsumsi anak-anak lama-lama kan bahaya juga.

Mengapa, ungkap Akmarawita Kadir, bahayanya bisa menyebabkan gangguan organ seperti ginjal dan ini akan kehidupan jangka panjangnya itu bisa berbahaya bagi kesehatannya.

“ Makanya enggak heran kalau sekarang ini saat usia umur 20-21 tahun itu sudah ada warga yang cuci darah di usia-usia umur 25-30 tahun, nah itu karena berawal dari kecilnya dia sudah makan makanan yang berbahaya,” pungkasnya. (trs)