Komisi B Sebut PKL Adalah Pahlawan Ekonomi Rakyat

Komisi B Sebut PKL Adalah Pahlawan Ekonomi Rakyat

Surabaya, newrespublika- Ditengah gencarnya Pemkot Surabaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tujuan mengembalikan fungsi jalan umum, Komisi B DPRD Surabaya mengingatkan bahwa, PKL merupakan pahlawan ekonomi rakyat yang mampu berdikari tanpa bantuan pemerintah.

“Seharusnya sebelum ditertibkan, Pemkot Surabaya sudah memfasilitasi tempat berjualan para pedagang,” ujar anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, Baktiono, Rabu (22/04/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi B banyak mendapat keluhan dari pedagang khususnya pasar-pasar- Krempyeng, pasar tumpah, dan PKL yang sudah ada sejak puluhan tahun tapi pasar rakyat yang bukan dikelola oleh PD. Pasar Surya juga mengeluh karena mereka ikut akan ditertibkan.

Sejatinya, kata Baktiono, memang sudah ada peraturan daerah tentang bahu jalan, trotoar, juga memang itu tidak boleh dibuat untuk jualan. Dan trotoar fungsinya untuk pejalan kaki, dan jalan raya untuk kendaraan bermotor.

Dan mereka, tegas Baktiono, para pedagang kaki lima ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus difasilitasi. Bagaimanapun mereka juga bisa disebut sebagai pahlawan ekonomi rakyat yang berdikari.

Dan hebatnya lagi, jelas Baktiono, mereka PKL tidak mengharapkan untuk bisa menjadi ASN atau P3K baik penuh waktu maupun paruh waktu, mereka tidak mengharapkan itu. Tapi mereka juga tidak pemerintah.

“Tetapi karena ada peraturan itu, maka semua juga harus tertib, namun tanggung jawab pemerintah saat ini, wali kota dan jajarannya untuk bagaimana menyediakan tempat bagi mereka yaitu, PKL,” tutur Baktiono.

Yaitu, sambungnya, tempat yang representatif, tempat pengganti yang lebih baik, bahkan lebih untung.

Maka, kata Baktiono, mereka para pedagang sebelum ditertibkan harus disediakan tempat yang representatif, tempat pengganti yang bisa lebih menguntungkan dari segi pendapatan minimal sama.

Lebih jauh Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya harus menyediakan pengganti tempat usaha bagi para pedagang yang kena penertiban atau relokasi.

Contohnya, terang Baktiono, pedagang pasar diberikan tempat di pasar-pasar yang dikelola Perseroda Pasar Surya, pedagang yang sebelumnya berjualan di jalan bisa diberikan tempat di SWK (Sentra Wisata Kuliner).

Atau penampungan lainnya, baik yang dikelola oleh Perseroda Pasar Surya, atau yang dikelola oleh Dinas Koperasi, atau yang dikelola oleh LPMK.

“Bahkan swasta pun boleh menyediakan agar bisa ditempati oleh para pedagang,” ungkap Baktiono.

Sementara itu Ahli Hukum Administrasi Publik Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil, SH.MH, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan penulis terkait penertiban PKL.

“Mas maaf saya masih ada acara, nanti saya hubungi lagi ya,” kata Jamil dalam pesan pendeknya via whatsapp. (trs)