Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya terima pengaduan warga terkait permasalahan di Apartemen Puncak Kertajaya, Rabu (02/07/2025).
Ketua Komisi C, Eri Irawan, membeberkan fakta mencengangkan bahwa bukan hanya Apartemen Puncak Kertajaya yang bermasalah, tetapi seluruh apartemen di bawah Grup Puncak mengalami kasus serupa.
Diantaranya, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Usada, Puncak Permai, Puncak Bukit Dharma Golf, hingga Puncak CBD, yang kesemuanya tidak memiliki AJB dan SHM rumah susun. Ribuan warga hanya memegang perjanjian jual beli (PPJB) tanpa kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka.
Eri menegaskan bahwa Komisi C memberi tenggat waktu kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan pemenuhan SLF bersyarat dalam waktu 30 hari, hingga 1 Agustus 2025.
Setelah itu, proses pertelaan hingga pengesahan akta pemisahan harus segera dituntaskan agar warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik rumah susun (SHM RS) yang sah dan diakui negara.
Tidak hanya itu, Eri juga membuka potensi adanya pelanggaran pajak parkir. Dari hasil pengecekan, jumlah kapasitas parkir mencapai 500 kendaraan. Namun, data pembayaran pajaknya diduga tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya mencapai lebih dari Rp3,7 juta per bulan.
Untuk tu, Komisi C meminta Bapenda melakukan pemeriksaan mendalam terkait pembayaran pajak parkir ini, bahkan akan melibatkan kejaksaan jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Eri menambahkan, pekan depan Komisi C akan membawa kasus ini ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta.
“ Langkah ini diambil untuk menekan pengembang dan mencari solusi hukum atas permasalahan yang sudah berlarut-larut dan merugikan ribuan warga,” pungkas Eri. (trs)
