Saling Klaim Batas Wilayah, Komisi A Dorong Perlunya Komunikasi Antar Perangkat RW

Saling Klaim Batas Wilayah, Komisi A Dorong Perlunya Komunikasi Antar Perangkat RW

Surabaya, newrespublika-Komisi A DPRD Surabaya mendorong perlunya komunikasi antar perangkat RW di Kelurahan Dukuh Menanggal, untuk mengakhiri polemik klaim batas wilayah khususnya di Jl. Bambe Dukuh Menanggal.

Seperti diketahui, warga di dua RW Kelurahan Dukuh Menanggal saling klaim pengelolaan PKL di Jl. Bambe Dukuh Menanggal sehingga muncul klaim batas wilayah.

Hal tersebut terungkap saat Komisi A menggelar hearing dengan warga RW06 dan warga RW08 Kelurahan Dukuh Menanggal yang saling klaim batas wilayah, Selasa (19/05/2026).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin mengatakan, jadi yang perlu saya tegaskan sekali lagi adalah di dalam Perwali ataupun Perda ini tidak mengatur secara spesifik batas kewilayahan secara geografis untuk tingkat RT dan RW itu tidak ada.

Terus diatur dimana, terang Tubagus, diatur di administrasi kependudukan. Jadi RT/RW itu bukan soal wilayah, tetapi administrasi kependudukannya.

“Nah, terkait persoalan warga antara RW06 dan RW08 Kelurahan Duku Menanggal khususnya di wilayah Jl. Bambe Duku Menanggal harapan kita adalah bisa diselesaikan secara dengan komunikasi yang baik,” ujar Tubagus Lukman Amin.

Misalnya, kata Tubagus, saling koordinasi ketika salah satu RW mengadakan kegiatan di Jl. Bambe Dukuh Menanggal itu harus ada koordinasi dengan RW yang lainnya.

“Tidak bisa ketika RW08 mengadakan kegiatan di Jl. Bambe Dukuh Menanggal langsung saja ditutup kemudian tidak boleh ada kegiatan,” terang politisi muda PKB Kota Surabaya ini.

Tubagus menambahkan, alhamdullilah dalam hearing semua menerima seluruh kesepakatan yang kita rapatkan tadi. Jadi ketika RW06 mengadakan kegiatan, maka harus koordinasi dengan RW06.

Begitu juga sebaliknya, kata Tubagus, sehingga tidak ada yang namanya terjadi sengketa kewilayahan. Toh itu juga tidak diatur di Perwali maupun Perda. Yang diatur apa? Administrasi kependudukannya.

Lebih jauh Tubagus mengatakan, permasalahan tentang kewilayaan memang tidak diatur dalam Perwali dan Perda. Tapi sempat kami dengar mungkin ada dugaan ya berkait dengan pengelolaan PKL yang ada di Jl. Bambe Dukuh Menanggal.

“Nah ini harus dikomunikasikan dengan baik, harus dikoordinasikan dengan baik bagaimana enaknya demi tujuan terciptanya kerukunan warga, keharmonisan, hidup bertetangga. Jadi selesai polemik saling klaim wilayah, harapan Komisi A seperti itu,” pungkasnya. (trs)