Selama Reses, Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKS Aning Rahmawati Akan Kawal Aspirasi Warga 

Selama Reses, Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKS Aning Rahmawati Akan Kawal Aspirasi Warga 

Surabaya, newrespublika-Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi warga selama kegiatan Reses Jaring Aspirasi Masyarakat Tahun Sidang Ke Dua Tahun 2026.

Aning Rahmawati mengatakan, selama reses di Daerah Pemilihannya (Dapil) 3 Surabaya, dirinya banyak menerima aspirasi warga mulai dari persoalan, Rutilahu, beasiswa, rusunawa, DTESN, BPJS Kesehatan, kesejahteraan guru, sengketa tanah, PJU, dan infrastruktur pembangunan.

“Dari semua permasalahan warga yg disampaikan di atas, saya akan mengawal untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota dan pihak terkait, seningga menjadi bahan pembahasan rapat DPRD dan bahan evaluasi serta masukan yang tepat dalam perencanaan pembangunan, dan perumusan Rancangan Perubahan APBD 2026 atau Rancangan APBD 2027,” ujar Aning Rahmawati, Jumat (29/05/2026).

Ia menambahkan, ada warga yang menyampaikan aspirasinya terkait penerapan data DTSEN yang mengakibatkan kesulitan akses warga terhadap program atau bantuan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat Kebijakan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat penerima bantuan atau program pemerintah.

Misalnya warga Bulak soal bantuan Rutilahu dan warga Keputih soal BPJS , terang, Aning Rahmawati, Puskesmas menolak untuk memberikan perawatan tanpa edukasi akibat data BPJS non aktif.

Kemudian, sambung Aning Rahmawati yang juga Wakil Ketua Komisi C ini, terkait Rusunawa, ketidakkonsistenan data yang berhak tinggal Rusunawa, ada laporan bahwa masyarakat yang harusnya sudah tidak berhak, tapi masih tinggal di Rusunawa.

Selain itu, jelas Aning, aspirasi warga soal beasiswa serta PPDB/SPMB tingkat SD/SMP/SMA. Kekhawatiran ketika data desil DTSEN tidak akurat, masyarakat terkendala akses beasiswa dan SPMB.

“Kami coba cari solusi dengan memperjuangkan warga yang berhak menerima bantuan akses program Pemerintah agar tidak terbentur masalah penggunaan akurasi desil dari DTSEN,” kata Aning.

Terkait persoalan sengketa Pertanahan yang menghambat warga menerima akses Pembangunan Pemerintah Kota, Aning menerangkan, masalah pertanahan yang tidak pernah terselesaikan dengan mediasi Pemkot via kelurahan terkait, menyebabkan warga tidak bisa mengakses APBD untuk pembangunan, sehingga kawasan RT/RW tersebut menjadi kawasan tertinggal.

Untuk itu, tambah Aning, Mendorong Kelurahan dan Kecamatan menjadi mediator bersama stakeholder terkait untuk menjawab permasalahan tanah.

“Khususnya kelurahan Bulak dan kelurahan Siwalankerto, sehingga RT/RW dapat segera mengakses APBD untuk pembangunan,” pungkasnya.(trs)