Surabaya, newrespublika-Komisi B menyebut keberadaan restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) di Jl. Kenjeram No.150 bukti bahwa Pemkot Surabaya memberikan kemudahan investasi dan perizinan berusaha.
Hal tersebut terungkap saat Komisi B menggelar hearing dengan manajemen SSB, RW 06 Kapas Lor, Pemkot Surabaya, dan Lurah Kapas Baru, Senin (29/06/2026) terkait Aduan Masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menerangkan, Surabaya ini kan banyak mendapatkan penghargaan karena smart city, smart city ini dikelola secara modern, secara digital.
Termasuk di bidang kesehatan, sambung Baktiono, di bidang pendidikan, dan bidang sosial, semua itu mendapat predikat Kota ramah anak, care terhadap kesehatan, semua diberikan pelayanan semudah mungkin.
“Termasuk, diantaranya juga untuk investasi, untuk mengurus perizinan, perizinan apapun, dimulai sejak Walikota Pak Bambang DH namanya UPTSA, Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap. Sehingga warga masyarakat, investor, tambah Baktiono, mengurus apapun cukup di tempat itu,” ujar Baktiono.
Terus di era Bu Risma, sambung Baktiono, perizinan usaha melalui online SSW (Surabaya Single Window) ini mendahului seluruh kota yang ada di Indonesia. Setelah itu ada di era yang baru tingkat nasional ada namanya OSS (Online Single Submission) itu juga mempermudah perizinan usaha.
Kita, tegas Baktiono, membuka peluang masyarakat untuk investasi, apalagi di tengah kesulitan perekonomian yang luar biasa di era Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Ini malah parah.
“Dan Surabaya ini masih bisa termasuk resto Spesial Soto Boyolali, ini dari Boyolali, ini bisa diinvestasi di sini sampai punya 10 outlet,” bebernya.
Artinya apa, jelas Baktiono, dari daerah lain pun kalau mau investasi ke Surabaya pasti akan disambut baik oleh masyarakat, dan pemerintah juga harus bisa memberi pelayanan maksimal.
Tadi ada istilah warung dan restoran, tambah Baktiono, mungkin di daerah Boyolali itu istilah itu tidak penting. Jadi boleh pakai nama warung, tapi skalanya besar. Kalau Surabaya dibedakan, ada warung, ada depot, ada restoran, ada kafe, jadi ada klasifikasinya.
Kalau hal semacam itu permasalahan kecil. Bisa langsung dibenarkan. Jadi tidak berbelit sehingga ada celah. Nanti ada yang tidak suka dengan cara investasi kota Surabaya.
Juga investor, ungkap Baktiono, walaupun tidak diatur dalam peraturan daerah maupun perwali, tapi harus dilakukan untuk bisa kerjasama dengan masyarakat sekitar.
“Yang pasti jika ada persoalan terkait keberadaan restoran di Surabaya, jangan sampai melibatkan ormas apapun, tapi koordinasilah dengan Lurah dan Camat setempat,” pungkasnya.(trs)
