KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Jakarta, newrespublika- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi bersama

Anggota KPPU, Aru Armando mengatakan, dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada tanggal 19 Juni 2024.

Melalui transaksi tersebut, kata Aru Armando, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions.

“Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik. Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor ecommerce,” ujar Aru Armando, Selasa (11/08/2026).

Ia menerangkan, berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Aru menjelaskan, mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.

Aru membeberkan, pada sidang 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Pihak Terlapor, sambung Aru, sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

Aru kembali menerangkan, pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Atas dasar tersebut, tegas Aru, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

“Lebih lanjut, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi dan melaksanakan amar putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum,”tutup Aru.(trs)