Pansus Jamsostek Surabaya Bahas Pekerja Rentan dan Magang, Bang Jo Soroti Perlindungan Pekerja Nonformal

Pansus Jamsostek Surabaya Bahas Pekerja Rentan dan Magang, Bang Jo Soroti Perlindungan Pekerja Nonformal

Surabaya, newrespublika-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali membahas sejumlah substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut, Senin (28/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya itu dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik. Pembahasan menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya, serta narasumber Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan.

Dua isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah definisi pekerja rentan dan posisi pekerja magang (siswa kerja praktek) dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Prof. Hadi Shubhan dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Terima kasih atas masukan Prof Hadi Shubhan terhadap Raperda ini. Masukan dari sisi hukum tentu penting agar regulasi yang kita susun tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan,” ujar Bang Jo.

Pasal 28 Dinilai Jadi Ruh Raperda

Bang Jo menilai Pasal 28 memiliki posisi penting karena memuat sejumlah kriteria yang berkaitan dengan pekerja yang nantinya menjadi sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pasal 28 ini menurut saya menjadi ruh dari Perda karena di dalamnya membahas kriteria-kriteria yang ada. Karena itu, rumusannya harus benar-benar jelas,” katanya.

Salah satu persoalan yang kembali dibahas adalah mengenai definisi pekerja rentan. Bang Jo mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat definisi konkret mengenai pekerja rentan dalam regulasi di tingkat atas.

Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak otomatis membuat pemerintah daerah tidak dapat merumuskan kriteria pekerja rentan dalam aturan daerah.

“Kalaupun belum ada definisi yang konkret di aturan di atas, bukan berarti tidak bisa kita buat untuk aturan yang berada di bawahnya. Justru ini yang perlu kita rumuskan sesuai kondisi daerah,” jelasnya.

Menurut Bang Jo, rumusan tersebut nantinya harus tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Surabaya agar program perlindungan dapat dilaksanakan secara realistis dan berkelanjutan.

Makam hingga Pemungut Sampah Perlu Diperhatikan

Dalam pembahasan tersebut, Bang Jo juga memberikan perhatian terhadap pekerja sektor nonformal yang selama ini dinilai masih membutuhkan penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan sejumlah pekerja yang menjalankan pekerjaan dengan risiko dan kebutuhan perlindungan, namun belum seluruhnya mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah masih banyak yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja seperti ini seharusnya mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bang Jo.

Menurut dia, perlindungan tersebut penting karena karakteristik pekerja nonformal berbeda dengan pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal.

Karena itu, kriteria pekerja rentan dalam Raperda perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat Surabaya, termasuk kondisi ekonomi maupun risiko pekerjaan.

Pekerja Magang Juga Jadi Perhatian

Selain pekerja rentan, Pansus juga membahas posisi pekerja magang dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bang Jo menyebut ketentuan mengenai pekerja magang dan siswa kerja praktek telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan persepsi mengenai status dan karakteristik peserta magang.

“Magang sudah dijelaskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 35. Tetapi persepsinya masih berbeda-beda. Ini yang perlu kita lihat lagi,” katanya.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika program magang berada di sektor tertentu, seperti kedokteran.

Secara nomenklatur disebut magang (siswa kerja praktek), tetapi aktivitas yang dilakukan dalam praktik di lapangan dapat memiliki karakteristik yang menyerupai pekerja bukan magang (siswa kerja praktek).

“Permasalahan muncul ketika magang di bidang kedokteran. Bahasanya magang, tetapi aktivitasnya seperti pekerja. Ini perlu kita lihat dari sisi perlindungan dan tanggung jawabnya,” jelas Bang Jo.

Sementara Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan, dalam pembahasan tersebut mengatakan istilah pekerja rentan masih membutuhkan rumusan yang lebih jelas dalam konteks regulasi daerah.

Menurut dia, terdapat rujukan mengenai pekerja rentan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pekerja dengan tingkat upah di bawah standar tertentu. Namun, istilah pekerja rentan sendiri belum menjadi definisi yang berdiri secara konkret dalam regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi ketenagakerjaan lebih banyak mengenal kategori seperti pekerja perempuan, pekerja anak maupun pekerja harian.

“Pekerja rentan ini memang perlu diberikan kriteria yang jelas. Minimal kriterianya ada di masukan ke dalam Perda, kemudian penjelasan yang lebih detail bisa diatur melalui Perwali,” ujar Prof Hadi.

Dengan pola tersebut, Perda dapat menjadi payung hukum, sementara Peraturan Wali Kota dapat memberikan pengaturan teknis yang lebih fleksibel sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Pekerja Magang Perlu Ada Penanggung Jawab

Prof Hadi juga memberikan masukan agar pekerja magang tetap dapat dimasukkan dalam Raperda, terutama karena program magang memiliki tujuan meningkatkan kompetensi peserta.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap peserta magang, termasuk terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja magang (siswa kerja praktek) bisa dimasukkan dalam Perda karena dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi siswa magang. Yang perlu dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap siswa magang dan siapa yang menanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya,” jelasnya.

Sementara untuk siswa yang menjalankan praktik pendidikan dan tidak berada dalam hubungan dengan pemberi kerja, menurut Prof Hadi, posisi hukumnya berbeda karena tidak terdapat pemberi kerja yang secara langsung memiliki kewajiban sebagaimana dalam hubungan kerja.

Ia juga menilai risiko kerja pada siswa kedokteran yang menjalani magang perlu dilihat berdasarkan karakter aktivitasnya.

Bagian Hukum, Definisi Harus Jelas, tapi Jangan Sekadar di Atas Kertas

Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Sidarta, mengakui bahwa definisi pekerja rentan masih memiliki ruang bias.

Karena itu, pihaknya sepakat apabila kriteria pekerja rentan dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan.

“Definisi pekerja rentan ini memang masih bias. Kami sepakat kalau dibuat lebih jelas supaya tidak bias,” ujar Sidarta.

Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila definisi tersebut hanya berhenti sebagai rumusan normatif di atas kertas tanpa dapat diterapkan secara efektif.

Menurut Sidarta, salah satu alasan munculnya keraguan pemerintah kota adalah belum adanya definisi pekerja rentan yang secara tegas diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Karena aturan yang lebih tinggi belum menjelaskan definisi pekerja rentan secara spesifik, ini yang kemudian menimbulkan keraguan di pemerintah kota,” katanya.

Karena itu, salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan ruang pengaturan lebih detail melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

Pansus Cari Rumusan yang Bisa Diterapkan

Bang Jo menegaskan, pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan menghasilkan regulasi yang lengkap secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar memperoleh perlindungan.

Menurutnya, kejelasan kriteria pekerja rentan akan menjadi salah satu kunci agar program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak salah sasaran.

“Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin Perda ini benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang secara ekonomi maupun risiko pekerjaan berada dalam kondisi rentan,” pungkas Bang Jo.(trs)