Komisi A Pertanyakan Keefektifan ASN di Balai RW Terhadap Pelayanan Publik

Komisi A Pertanyakan Keefektifan ASN di Balai RW Terhadap Pelayanan Publik

Surabaya, newrespublika– Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (12/10/2026).

Rapat yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, dan Bapenda tersebut menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari perubahan data penduduk, data ganda, hingga potensi terganggunya pelayanan publik akibat penempatan pegawai di wilayah permukiman.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, mempertanyakan dampak penempatan ASN di Balai RW terhadap pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil.

“Dengan lima kelurahan dan sekitar 70 Balai RW di wilayah Semampir, terdapat sekitar 210 hingga 280 petugas apabila setiap Balai RW ditempati tiga sampai empat orang. Perkiraan tersebut, menurutnya, perlu diperhitungkan untuk memastikan pembagian tugas tidak mengganggu pelayanan teknis di kantor,” ujar Pdt. Rio Pattiselanno.

Ia menegaskan, bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dan tidak terganggu.

Rio menjelaskan, keberadaan petugas di Balai RW perlu disertai kejelasan fungsi dan kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab, tidak semua persoalan warga dapat diselesaikan langsung oleh petugas yang berada di lapangan.

“Kalau warga bertanya soal teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, akhirnya hanya dijawab akan diteruskan ke dinas terkait. Ini yang harus dievaluasi agar penempatan ASN benar-benar efektif,” ungkap Rio.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudradjad menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

“Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diarahkan menjadi identitas tunggal yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik,” jelas Irvan.

Menurut Irvan, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan terus diperluas pada 2027. Pemerintah juga meningkatkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mampu mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui layanan digital.

“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran cukup besar untuk mendampingi warga, terutama yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Kami akan terus mendorong kemandirian pelayanan publik berbasis digital,” pungkas Irvan.(trs)